TOK! Bos Investasi Paket Lebaran Bodong di Cianjur Harus Ganti Rugi Rp 49 Miliar

Sidang investasi bodong di Cianjur itu pun berlangsung secara virtual di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur dan menghadirkan Ani sebagai tersangka.

Andi Ahmad S
Rabu, 23 Juni 2021 | 19:22 WIB
TOK! Bos Investasi Paket Lebaran Bodong di Cianjur Harus Ganti Rugi Rp 49 Miliar
Ilustrasi pelaku investasi bodong di Cianjur.(Suara.com/Rambiga)

SuaraBogor.id - Kasus investasi paket lebaran bodong di Cianjur kembali memasuki babak baru. Kali ini, bos investasi bodong di Cianjur harus ganti rugi uang senilai Rp49 miliar.

Sidang itu berlangsung di Pengadilan Negeri atau PN Cianjur, Rabu (23/6/2021). Dalam sidang tersebut turut hadir sejumlah korban beserta kuasa hukum yang mendampingi.

Sidang investasi bodong di Cianjur itu pun berlangsung secara virtual di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur dan menghadirkan Ani sebagai tersangka.

Humas PN Cianjur, Donovan Akbar mengatakan, untuk sidang perdata, tergugatnya dari Majelis Hakim menyatakan gugatan penggugat dikabulkan sebagian.

Baca Juga:Kolaborasi dan Pemerataan Investasi Jadi Fokus Menteri Bahlil

Dalam artian, tergugat dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana melawan hukum. Sehingga harus membayar ganti rugi materil kurang lebih sebesar Rp49 miliar dan bukan seluruhnya.

“Sementara imateril sebesar Rp15 miliar tidak dikabulkan, karena tidak ada bukti pendukung yang kuat,” ujarnya kepada wartawan, disitat dari CianjurToday- jaringan Suara.com.

Sesuai hukum acara, pihak korban dan kuasa hukum kasus investasi bodong di Cianjur ini akan berkoordinasi dengan prinsipal masing-masing. Kemudian, setelah 14 hari ke depan tidak mengajukan upaya hukum banding, maka dinyatakan inkrah.

Meskipun tergugat tidak hadir, namun tetap akan ada informasi dan diberikan waktu mengajukan banding atau tidak.

Ia menambahkan, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan pidana selama enam tahun.

Baca Juga:Prajurit TNI Hancurkan Rumah Seorang Nenek, Pemiliknya Malah Bahagia

Pasal yang disangkakan adalah pasal 378 KUHPidana, pasal 372 KUHP, dan pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1992 tentang perbankan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini