Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Netizen: Bangga Kau di Dunia Bima Arya

Usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur vonis Habib Rizieq 4 tahun penjara, nama Bima Arya menggema.

Andi Ahmad S
Jum'at, 25 Juni 2021 | 09:31 WIB
Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Netizen: Bangga Kau di Dunia Bima Arya
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat meresmikan RS Lapangan di GOR Padjajaran, Senin (18/1/2021). [Dok. Tim Porkompim Kota Bogor]

‘Dosa’ Bima Arya di kasus Habib Rizieq

Pada November tahun lalu, Bima Arya mengatakan Habib Rizieq berupaya menghalangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 Bogor lantara HRS menutup akses untuk melihat hasil tes swab yang dimaksud.

Bima Arya mengajak Kapolresta Bogor dan Dandim Bogor mendatangi ruang rawat inap Habib Rizieq di RS UMMI. Bima Arya mengatakan kekecewaannya pada penolakan HRS yang ogah di tes swab oleh Dinas Kesehatan Kota Bogor.

Buntut dari kemelut ini, Satgas Covid-19 Bogor melaporkan manajemen RS UMMI ke Polres Bogor dengan dalih menghalangi kerja Satgas.

Baca Juga:Pria Ancam Bunuh Jokowi Minta Bebaskan HRS, Publik: Jangan Ada Materai

Belakangan manajemen RS UMMI minta maaf ke Bima Arya dan si wali kota mencabut laporannya ke polisi. Tapi ternyata nggak jadi, Bima Arya malah tak mencabut laporannya.

Kapolresta Bogor, Kombes Hendri Fiuser berdalih Bima tak bisa mencabut laporannya sebab perkara itu bukan delik aduan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak