MUI Sebut Kawin Kontrak Haram, Netizen: Kenapa Baru Sekarang, Kemarin ke Mana Aja?

Bahkan, Pemkab Cianjur telah menerbitkan peraturan bupati (Perbup) larangan kawin kontrak.

Andi Ahmad S
Jum'at, 25 Juni 2021 | 13:56 WIB
MUI Sebut Kawin Kontrak Haram, Netizen: Kenapa Baru Sekarang, Kemarin ke Mana Aja?
Korban TPPO terkait kasus prostitusi kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, Jabar. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Wakil Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustaz Fahmi Salim menyambut positif Peraturan Bupati dan Pemda Cianjur terkait larangan tersebut.

Menurut dia, Majelis Ulama Indonesia sendiri telah mengeluarkan fatwa haram kawin kontrak sejak 25 Oktober 1997. Menurutnya tidak ada kata terlambat untuk menertibkan persoalan ini.

“Kawin kontrak lebih keji dari perzinahan karena dikaitkan dengan ajaran agama Islam,” kata Ustadz Fahmi Salim.

Kawin kontrak pernah diperbolehkan di zaman Rasulullah dalam konteks sangat terbatas yaitu untuk para mujahidin yang berperang jauh dari kota Madinah selama berbulan-bulan terpisah dari istri masing-masing.

Baca Juga:Dongkrak PAD Sektor Pajak, Pemkab Cianjur Mulai Terapkan Tapping Box

Namun setelah peristiwa penaklukan kota Mekkah Nabi Muhammad SAW menghapus keringanan itu dan mengharamkan nikah kontrak.

“Kawin kontrak sangat bertentangan dengan ajaran Islam mengenai pernikahan yang harus dengan niatan baik untuk seumur hidup, kecuali terjadi perceraian yang hukumnya makruh,” paparnya.

Sementara nikah kontrak sejak awal meniatkan ikatan pernikahan yang hanya berlangsung dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan.

Sementara itu, Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan sejauh ini aturan larangan kegiatan nikah kontrak masih menunggu evaluasi dari Pemprov Jawa Barat. Sehingga Perbup yang dirilis belum dicantumkan nomor dan sanksi tegas bagi pelaku.

Baca Juga:7 Pegawai Positif COVID-19, Kantor BKPPD Cianjur di Lockdown

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini