MUI Sebut Kawin Kontrak Haram, Netizen: Kenapa Baru Sekarang, Kemarin ke Mana Aja?

Bahkan, Pemkab Cianjur telah menerbitkan peraturan bupati (Perbup) larangan kawin kontrak.

Andi Ahmad S
Jum'at, 25 Juni 2021 | 13:56 WIB
MUI Sebut Kawin Kontrak Haram, Netizen: Kenapa Baru Sekarang, Kemarin ke Mana Aja?
Korban TPPO terkait kasus prostitusi kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, Jabar. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Kawin kontrak sangat bertentangan dengan ajaran Islam mengenai pernikahan yang harus dengan niatan baik untuk seumur hidup, kecuali terjadi perceraian yang hukumnya makruh,” paparnya.

Sementara nikah kontrak sejak awal meniatkan ikatan pernikahan yang hanya berlangsung dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan.

Sementara itu, Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan sejauh ini aturan larangan kegiatan nikah kontrak masih menunggu evaluasi dari Pemprov Jawa Barat. Sehingga Perbup yang dirilis belum dicantumkan nomor dan sanksi tegas bagi pelaku.

Baca Juga:Dongkrak PAD Sektor Pajak, Pemkab Cianjur Mulai Terapkan Tapping Box

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini