“Kawin kontrak sangat bertentangan dengan ajaran Islam mengenai pernikahan yang harus dengan niatan baik untuk seumur hidup, kecuali terjadi perceraian yang hukumnya makruh,” paparnya.
Sementara nikah kontrak sejak awal meniatkan ikatan pernikahan yang hanya berlangsung dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan.
Sementara itu, Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan sejauh ini aturan larangan kegiatan nikah kontrak masih menunggu evaluasi dari Pemprov Jawa Barat. Sehingga Perbup yang dirilis belum dicantumkan nomor dan sanksi tegas bagi pelaku.
Baca Juga:Dongkrak PAD Sektor Pajak, Pemkab Cianjur Mulai Terapkan Tapping Box