Restoran di Puncak Bogor Sajikan Tarian Striptis Didatangi Satpol PP

Hal tersebut karena resto puncak tersebut mengundang kerumunan massa serta melanggar protokol kesehatan (prokes), yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

Andi Ahmad S
Selasa, 29 Juni 2021 | 11:14 WIB
Restoran di Puncak Bogor Sajikan Tarian Striptis Didatangi Satpol PP
Restoran di Puncak Bogor yang menyajikan tarian Timur Tengah. [Bogordaily.net]

SuaraBogor.id - Restoran di Puncak Bogor sajikan tarian Striptis baru-baru ini viral di media sosial. Kekinian, Satpol PP Kabupaten Bogor langsung memanggil pemilik restoran.

Diketahui, Satpol PP Kabupaten Bogor memanggil pemilik Restaurant Fairouz yang berlokasi di Puncak Bogor tepatnya di Jalan Raya Puncak – Gadog, Km. 85, Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, terkait pelanggaran prokes dan menyediakan Tarian Striptis.

Hal tersebut karena resto puncak tersebut mengundang kerumunan massa serta melanggar protokol kesehatan (prokes), yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, Kabupaten Bogor masih memberlakukan aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro dan membatasi jam operasional tempat makan serta kapasitas tempat usaha.

Baca Juga:Heboh, Restoran di Puncak Bogor Sajikan Tarian Striptis

“Kita lihat dulu hasil dari penyelidikan yang dilakukan PPNS, apakah akan diberikan denda atau disegel sementara. Hal itu kita lihat saja nanti,” katanya.

Ditambah, Agus Ridho mengungkapkan, dengan adanya penari Belly Dance di Restaurant Fairouz merupakan pelanggaran dan merusak citra wilayah puncak Kabupaten Bogor.

Pemilik restaurant Fairouz bersikap kooperatif dengan menjawab beberapa pertanyaan yang dilayangkan petugas penegak perda. Guna mendalami kebenaran kerumunan massa yang terjadi ditempat usahanya.

“Pemilik resto berdalih bahwa, kegiatan tersebut hanya dilakukan selama dua hari saja, yaitu tanggal 21 Juni 2021 dan 23 Juni 2021,” ucapnya.

“Pengakuan dari pemilik restoran, bahwa acara tersebut hanya dilakukan selama 2 hari, tetapi tetap kita menjadwalkan untuk dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan ke Mako Satpol PP guna dimintai keterangan lebih lanjutnya,” pungkasnya.

Baca Juga:Gunakan Alat Berat, Puluhan Lapak PKL di Area Masjid Atta'Awun Puncak Bogor Dibongkar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak