SuaraBogor.id - Restoran di Puncak Bogor sajikan tarian Striptis baru-baru ini viral di media sosial. Kekinian, Satpol PP Kabupaten Bogor langsung memanggil pemilik restoran.
Diketahui, Satpol PP Kabupaten Bogor memanggil pemilik Restaurant Fairouz yang berlokasi di Puncak Bogor tepatnya di Jalan Raya Puncak – Gadog, Km. 85, Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, terkait pelanggaran prokes dan menyediakan Tarian Striptis.
Hal tersebut karena resto puncak tersebut mengundang kerumunan massa serta melanggar protokol kesehatan (prokes), yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, Kabupaten Bogor masih memberlakukan aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro dan membatasi jam operasional tempat makan serta kapasitas tempat usaha.
Baca Juga:Heboh, Restoran di Puncak Bogor Sajikan Tarian Striptis
“Kita lihat dulu hasil dari penyelidikan yang dilakukan PPNS, apakah akan diberikan denda atau disegel sementara. Hal itu kita lihat saja nanti,” katanya.
Ditambah, Agus Ridho mengungkapkan, dengan adanya penari Belly Dance di Restaurant Fairouz merupakan pelanggaran dan merusak citra wilayah puncak Kabupaten Bogor.
Pemilik restaurant Fairouz bersikap kooperatif dengan menjawab beberapa pertanyaan yang dilayangkan petugas penegak perda. Guna mendalami kebenaran kerumunan massa yang terjadi ditempat usahanya.
“Pemilik resto berdalih bahwa, kegiatan tersebut hanya dilakukan selama dua hari saja, yaitu tanggal 21 Juni 2021 dan 23 Juni 2021,” ucapnya.
“Pengakuan dari pemilik restoran, bahwa acara tersebut hanya dilakukan selama 2 hari, tetapi tetap kita menjadwalkan untuk dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan ke Mako Satpol PP guna dimintai keterangan lebih lanjutnya,” pungkasnya.
Baca Juga:Gunakan Alat Berat, Puluhan Lapak PKL di Area Masjid Atta'Awun Puncak Bogor Dibongkar