Restoran di Puncak Bogor Sajikan Tarian Striptis Didatangi Satpol PP

Hal tersebut karena resto puncak tersebut mengundang kerumunan massa serta melanggar protokol kesehatan (prokes), yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

Andi Ahmad S
Selasa, 29 Juni 2021 | 11:14 WIB
Restoran di Puncak Bogor Sajikan Tarian Striptis Didatangi Satpol PP
Restoran di Puncak Bogor yang menyajikan tarian Timur Tengah. [Bogordaily.net]

SuaraBogor.id - Restoran di Puncak Bogor sajikan tarian Striptis baru-baru ini viral di media sosial. Kekinian, Satpol PP Kabupaten Bogor langsung memanggil pemilik restoran.

Diketahui, Satpol PP Kabupaten Bogor memanggil pemilik Restaurant Fairouz yang berlokasi di Puncak Bogor tepatnya di Jalan Raya Puncak – Gadog, Km. 85, Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, terkait pelanggaran prokes dan menyediakan Tarian Striptis.

Hal tersebut karena resto puncak tersebut mengundang kerumunan massa serta melanggar protokol kesehatan (prokes), yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, Kabupaten Bogor masih memberlakukan aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro dan membatasi jam operasional tempat makan serta kapasitas tempat usaha.

Baca Juga:Heboh, Restoran di Puncak Bogor Sajikan Tarian Striptis

“Kita lihat dulu hasil dari penyelidikan yang dilakukan PPNS, apakah akan diberikan denda atau disegel sementara. Hal itu kita lihat saja nanti,” katanya.

Ditambah, Agus Ridho mengungkapkan, dengan adanya penari Belly Dance di Restaurant Fairouz merupakan pelanggaran dan merusak citra wilayah puncak Kabupaten Bogor.

Pemilik restaurant Fairouz bersikap kooperatif dengan menjawab beberapa pertanyaan yang dilayangkan petugas penegak perda. Guna mendalami kebenaran kerumunan massa yang terjadi ditempat usahanya.

“Pemilik resto berdalih bahwa, kegiatan tersebut hanya dilakukan selama dua hari saja, yaitu tanggal 21 Juni 2021 dan 23 Juni 2021,” ucapnya.

“Pengakuan dari pemilik restoran, bahwa acara tersebut hanya dilakukan selama 2 hari, tetapi tetap kita menjadwalkan untuk dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan ke Mako Satpol PP guna dimintai keterangan lebih lanjutnya,” pungkasnya.

Baca Juga:Gunakan Alat Berat, Puluhan Lapak PKL di Area Masjid Atta'Awun Puncak Bogor Dibongkar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak