SuaraBogor.id - Sebanyak 9 petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kota Depok terkonfirmasi positif Covid-19. Hal itu membuat kantor Disdukcapil Depok tutup untuk sementara waktu
Kondisi ini memaksa Disdukcapil Depok menutup sementara pelayanannya. Penutupan berlangsung selama 5 hari, yakni pada 1-5 Juli 2021.
Kepala Disdukcapil Depok Nuraeni Widiyati mejelaskan, pelayanan yang ditutup adalah pelayanan tatap muka dan via WhatsApp.
Sementara pelayanan dokumen kependudukan yang ada di kelurahan tetap berjalan seperti biasa.
Baca Juga:Zona Merah, Depok Paling Banyak Pasien COVID-19 di Jawa Barat, 9.045 Orang
"Warga juga dapat menghubungi nomor WhatsApp 0811-166-864 untuk mendapatkan informasi terkait dokumen kependudukan," paparnya kepada SuaraBogor.id, Rabu (30/06/2021).
Sebagaimana keputusan Walikota Depok tentang Perpanjangan Kedelapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), 25 persen petugas Disdukcapil Depok tetap masuk kantor selama penutupan layanan berlangsung.
Karena itu, kata Nuraeni, urusan kependudukan yang sifatnya mendesak akan dilayani.
"Keperluan mendesak ini misalnya legalisir berkas untuk daftar sekolah atau keperluan lain yang memang perlu segera," imbuhnya.
Nuraeni menyebutkan, petugas Disdukcapil yang positif Covid-19 terdiri dari 4 petugas di kantor dinas dan 5 petugas Disdukcapil di kelurahan.
Baca Juga:Zona Merah Covid-19, Masjid Agung Depok Tiadakan Sholat Jumat dan Berjamaah
Dia tidak bisa menduga dari mana dan bagaimana petugasnya bisa positif Covid-19. Padahal, seluruh petugas Disdukcapil Depok telah menerima vaksin.
Karena itu, Nuraeni mengimbau agar masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Depok selalu menjaga kesehatan serta menerapkan protokol kesehatan.
"Dengan peghentian layanan sementara ini, kami harap dapat memutus rantai penularan Covid-19 di lingkungan Disdukcapil Depok," pungkasnya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain