Kapan THR Lebaran Swasta Cair? Pemerintah Tegaskan Wajib Dibayar Penuh Tanpa Dicicil

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan besarannya satu kali gaji atau satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun.

Andi Ahmad S
Kamis, 05 Maret 2026 | 02:01 WIB
Kapan THR Lebaran Swasta Cair? Pemerintah Tegaskan Wajib Dibayar Penuh Tanpa Dicicil
Ilustrasi THR. (Dok: Ist)
Baca 10 detik
  • Pembayaran THR Lebaran 2026 wajib dibayar penuh paling lambat H-7 Lebaran tanpa boleh dicicil.
  • Besaran THR adalah satu kali gaji bagi pekerja minimal satu tahun, selebihnya dibayar proporsional.
  • Total estimasi pembayaran THR sektor swasta mencapai Rp124 triliun bagi 26,5 juta pekerja.

SuaraBogor.id - Momen Lebaran selalu identik dengan datangnya Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi pekerja sektor swasta di seluruh Indonesia, ada kabar gembira yang sekaligus menjadi penegasan dari pemerintah.

THR Lebaran 2026 wajib dibayarkan penuh paling lambat H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil. Ini adalah aturan THR yang harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan besarannya satu kali gaji atau satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun.

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional.

Baca Juga:Ibu Tiri Pembunuh Bocah 6 Tahun di Bojonggede Berstatus Ibu Rumah Tangga

"THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun dan jumlahnya adalah satu bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional,” ujar Airlangga, dilansir dari Antara.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja.

Dengan angka tersebut, ia mengatakan total THR yang akan dibayarkan sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun.

Airlangga berharap penyaluran THR sektor swasta dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan.

"Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” katanya.

Baca Juga:Kepala Inspektorat Bantah Ucapan Bupati Bogor Soal Hasil Akhir Kasus Kades Minta THR

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026.

Ia mengimbau perusahaan untuk lebih cepat membayarkan THR untuk karyawannya. "Kami meminta THR dibayarkan paling lambat, perusahaan diimbau lebih cepat," tuksanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak