Aturan Lengkap PPKM Darurat Kota Bogor Berlaku 3-20 Juli 2021

Sejumlah daerah saat ini terus mensosialisasikan aturan PPKM darurat, seperti di Kota Bogor.

Andi Ahmad S
Jum'at, 02 Juli 2021 | 14:42 WIB
Aturan Lengkap PPKM Darurat Kota Bogor Berlaku 3-20 Juli 2021
Ilustrasi PPKM darurat [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

SuaraBogor.id - PPKM darurat mulai berlaku pada 3-20 Juli 2021. Sejumlah daerah saat ini terus mensosialisasikan aturan PPKM darurat, seperti di Kota Bogor. Berikut aturan lengkap PPKM darurat Kota Bogor, disitat dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com.

1. Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO)

  • 100% WFH untuk di luar sektor esensial
  • 50% WFH dan 50% WFO untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor
  • 100% WFO untuk sektor kritikal, seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari

2. Kegiatan belajar mengajar online

3. Pusat perbelanjaan/mall tutup

Baca Juga:Nekat Buka Saat PPKM Darurat, Tempat Karaoke Hingga Mal di Pati Bisa Disegel Selamanya

4. Supermarket, minimarket, pasar tradisional dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB

5. Apotek dan toko obat dibolehkan buka 24 jam

6. Restoran, kafe, lapak jajanan hanya menerima layanan antar dan tidak menerima makan di tempat

7. Tempat ibadah masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara

8. Fasilitas umum, kegiatan seni budaya, tempat olahraga dan sosial kemasyarakatan juga ditutup untuk sementara

9. Tansportasi umum baik konvensional maupun berbasis daring, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga:Angka Kasus Covid-19 Terus Melonjak hingga Pemerintah Terapkan PPKM Darurat, Mengapa?

10. Resepsi pernikahan dibatasi dengan dihadiri maksimal 30 orang dengan pembatasan protokol kesehatan sangat ketat, tidak menyediakan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

REKOMENDASI

News

Terkini