Jadi, kata Sri, ayat 1 termasuk dalam bentuk kejahatan. Sedangkan ayat 2 termasuk dalam sebuah pelanggaran.
"Kita masih menunggu untuk berkas perkara yang disampaikan dari Polres Depok itu ke ayat 1 atau ayat 2," pungkasnya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Baca Juga:Lurah Pancoran Mas Depok Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Hajatan!