Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Hajatan, Lurah di Depok Terancam Kurungan 6 Bulan Penjara

Status lurah di Depok tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Depok ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Andi Ahmad S
Rabu, 07 Juli 2021 | 06:55 WIB
Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Hajatan, Lurah di Depok Terancam Kurungan 6 Bulan Penjara
Lurah Pancoran Mas Depok, Suganda [Suarabogor.id/Immawan]

Jadi, kata Sri, ayat 1 termasuk dalam bentuk kejahatan. Sedangkan ayat 2 termasuk dalam sebuah pelanggaran.

"Kita masih menunggu untuk berkas perkara yang disampaikan dari Polres Depok itu ke ayat 1 atau ayat 2," pungkasnya.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Baca Juga:Lurah Pancoran Mas Depok Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Hajatan!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak