Sebagai catatan, orang asing yang boleh masuk ke Indonesia haruslah orang yang telah menjalani vaksinasi hingga dosis kedua.
Selain itu, WNA wajib menjalani tes swab PCR senelum datang ke Indonesia. Hanya mereka yang dinyatakan negatif Covid-19 yang boleh melanjutkan perjalanan.
Begitu sampai di Indonesia, orang harus kembali menjalani swab PCR dan harus menjalani karantina selama delapan hari.
Setelah delapan hari berjalan, sebelum melanjutkan aktivitas di luar, WNA harus kembali menjalani tes swab PCR.
Baca Juga:Malang Raya Zona Merah COVID-19, PPKM Darurat Wajib Dipatuhi
Luhut pun menegaskan bahwa 20 TKA Cina yang datang ke Makassar telah melalui prosedur kesehatan seperti tersebut di atas.
“Dunia lain lakukan itu, ya kita lakukan begitu. Enggak bisa bernegara itu lu mau, gue enggak mau. Enggak bisa begitu,” ujar Luhut.