Transportasi Umum Masuk Jalan Kecil, Organda Depok: Kami Dilema

Dia menyadari bahwa PPKM Darurat yang diberlakukan di Depok, diperlukan untuk memutus rantai penularan Covid-19.

Andi Ahmad S
Kamis, 08 Juli 2021 | 17:14 WIB
Transportasi Umum Masuk Jalan Kecil, Organda Depok: Kami Dilema
Lenteng Agung macet parah dari Depok ke Jakarta. (Suara.com/Arga)

SuaraBogor.id - Sekretaris Organisasi Angkutan Darat atau Organda Kota Depok, Hasyim mengaku dilema menjalankan PPKM Darurat, yang dimulai sejak 3 Juli 2021.

Dia menyadari bahwa PPKM Darurat yang diberlakukan di Depok, diperlukan untuk memutus rantai penularan Covid-19.

Namun dia menilai, pemberlakuan aturan ini justru membuat kondisi pengemudi dan pengusaha transportasi umum yang sudah susah, makin susah seperti di Depok.

"Kami setuju ada PPKM Darurat, tapi seperti ada yang tidak singkron antara aturan dengan pelaksanaannya dilapangan," papar Hasyim kepada SuaraBogor.id, Kamis (8/7/2021).

Baca Juga:PPKM Darurat, Dinsos Karangasem Minta Masyarakat Tunda Urusan Administrasi

Persoalan utama yang disorot Hasyim adalah penyekatan lalu lintas (lalin) oleh aparat di ruas jalan utama di Depok.

Seperti diketahui, aparat gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan menyekat lalin di Jalan Margonda Raya, Jalan Raya Bogor dan Jalan Raya Parung.

Mereka bertugas menyaring kendaraan yang melintas berdasarkan kriteria yang dimuat dalam Keputusan Walikota Depok tentang PPKM Darurat Covid19.

Salah satu poin dalam Keputusan ini, transportasi umum diizinkan beroperasi dengan kapasitas paling banyak 70 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Tapi faktanya, kata Hasyim, pengemudi transportasi umum langsung diminta putar balik atau tidak boleh lewat.

Baca Juga:Mengais Berkah di Tengah PPKM Darurat, Tukang Es Kelapa Muda Marema

"Padahal kami sudah melaksanakan pembatasan jumlah penumpang kok. Toh penumpang kendaraan umum juga paling hanya 1-2 orang," tukasnya.

Karena petugas langsung menyuruh putar balik, banyak pengemudi transportasi umum seperti bus kota dan mikrolet yang memilih lewat jalan kecil, menghindari penyekatan.

Hasyim mengakui, perbuatan pengemudi ini melanggar aturan karena keluar dari trayek yang sudah ditetapkan.

Meski demikian, Hasyim maklum dan tidak memberik sanksi apapun pada mereka.

Sebab, kata Dia, pengalihan rute ini justru menambah pengeluaran pengemudi dan pengusaha transportasi umum.

"Jadi sudahlah tidak ada penumpang, kami masih harus muter jauh. Belum lagi kalau terjebak macet setiap jam sibuk di titik-titik penyekatan," sambungnya.

Dia menduga, ketidaksesuaian antara aturan dan pelaksanaan ini akibat kurangnya sosialisasi. Sehingga, baik pengendara maupun petugas belum memahami aturan secara menyeluruh.

"Kami baru terima sosialisasi kebijakan PPKM Darurat ini Sabtu (3/7/2021) pagi, lewat zoom meeting dengan pemerintah pusat. Sorenya sudah dilaksanakan," kata Hasyim.

Hasyim merasa lebih baik aktivitas transportasi umum dilarang 100 persen, lalu pemerintah memberi subsidi untuk pengemudi dan pengusaha transportasi umum, daripada harus dibuat bingung oleh aturan seperti sekarang.

"Ayolah kita tegas-tegasan saja. Kami mendukung pemerintah, tapi tolong hak hidup kami dibantu kuga. Pengusaha dan pengemudi transportasi umum kan perlu makan," pungkasnya.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak