Transportasi Umum Masuk Jalan Kecil, Organda Depok: Kami Dilema

Dia menyadari bahwa PPKM Darurat yang diberlakukan di Depok, diperlukan untuk memutus rantai penularan Covid-19.

Andi Ahmad S
Kamis, 08 Juli 2021 | 17:14 WIB
Transportasi Umum Masuk Jalan Kecil, Organda Depok: Kami Dilema
Lenteng Agung macet parah dari Depok ke Jakarta. (Suara.com/Arga)

SuaraBogor.id - Sekretaris Organisasi Angkutan Darat atau Organda Kota Depok, Hasyim mengaku dilema menjalankan PPKM Darurat, yang dimulai sejak 3 Juli 2021.

Dia menyadari bahwa PPKM Darurat yang diberlakukan di Depok, diperlukan untuk memutus rantai penularan Covid-19.

Namun dia menilai, pemberlakuan aturan ini justru membuat kondisi pengemudi dan pengusaha transportasi umum yang sudah susah, makin susah seperti di Depok.

"Kami setuju ada PPKM Darurat, tapi seperti ada yang tidak singkron antara aturan dengan pelaksanaannya dilapangan," papar Hasyim kepada SuaraBogor.id, Kamis (8/7/2021).

Baca Juga:PPKM Darurat, Dinsos Karangasem Minta Masyarakat Tunda Urusan Administrasi

Persoalan utama yang disorot Hasyim adalah penyekatan lalu lintas (lalin) oleh aparat di ruas jalan utama di Depok.

Seperti diketahui, aparat gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan menyekat lalin di Jalan Margonda Raya, Jalan Raya Bogor dan Jalan Raya Parung.

Mereka bertugas menyaring kendaraan yang melintas berdasarkan kriteria yang dimuat dalam Keputusan Walikota Depok tentang PPKM Darurat Covid19.

Salah satu poin dalam Keputusan ini, transportasi umum diizinkan beroperasi dengan kapasitas paling banyak 70 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Tapi faktanya, kata Hasyim, pengemudi transportasi umum langsung diminta putar balik atau tidak boleh lewat.

Baca Juga:Mengais Berkah di Tengah PPKM Darurat, Tukang Es Kelapa Muda Marema

"Padahal kami sudah melaksanakan pembatasan jumlah penumpang kok. Toh penumpang kendaraan umum juga paling hanya 1-2 orang," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini