Perusahaan dan Perbankan di Cianjur Langgar Prokes Didenda Rp 10 Juta

Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Donovan Akbar, mengatakan, sementara ini baru ada empat perusahaan yang disidangkan.

Andi Ahmad S
Jum'at, 09 Juli 2021 | 10:53 WIB
Perusahaan dan Perbankan di Cianjur Langgar Prokes Didenda Rp 10 Juta
Proses persidangan sejumlah perushaan di Kabupaten Cianjur yang melanggar prokes. [Suarabogor.id/Fauzi]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini