Lurah Pancoran Mas Depok Dipecat karena Nekat Gelar Hajatan di Hari Pertama PPKM Darurat

SK pembebasan tugas ini diterbitkan tanggal 8 Juli 2021.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 11 Juli 2021 | 12:28 WIB
Lurah Pancoran Mas Depok Dipecat karena Nekat Gelar Hajatan di Hari Pertama PPKM Darurat
Lurah Pancoran Mas Depok, Suganda [Suarabogor.id/Immawan]

"Rekomendasi dari inspektur ditindaklanjuti oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dengan menetapkan hukuman disiplin melalui SK," jelasnya.

Setelah dibebaskan dari tugasnya sebagai Lurah, Suganda akan ditempatkan sebagai pelaksana di BKPSDM.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Walikota telah menunjuk Syaiful Hidayat, Sekretaris Kecamatan Pancoran Mas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pancoran Mas.

"Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824.4/3685/BKPSDM tanggal 9 Juli 2021," pungkasnya.

Baca Juga:Mulai Besok, Pekerja di Batam Wajib Bawa Name Tag Serta Surat Vaksin ke Kantor

Kontributor : Immawan Zulkarnain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini