Gara-Gara Gelar Acara Hajatan Saat PPKM, Lurah Pancoran Mas Dicopot Dari Jabatannya

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin

Andi Ahmad S
Selasa, 13 Juli 2021 | 09:19 WIB
Gara-Gara Gelar Acara Hajatan Saat PPKM, Lurah Pancoran Mas Dicopot Dari Jabatannya
Lurah Pancoran Mas Depok, Suganda [Suarabogor.id/Immawan]

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Depok akan segera menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara ini dan segera berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Depok telah menunjuk 5 Jaksa Penuntut Umum yaitu Arief Syafriyanto , Ivan Rinaldi , Ardhi Haryo Putranto, Athar Bungo Ramadan, dan Hengki Charles Pangaribuan.

Lebih lanjut dikatakan Sri Kuncoro, sebagai keseriusan dalam penanganan perkara yang menarik perhatian publik tersebut Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk 3 pejabat struktural eselon IV, satu pejabat struktural eselon 5 dan Jaksa senior.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini