Gelar Hajatan, Oknum PNS di Cianjur Hanya Didenda Rp. 100 Ribu

Peristiwa oknum PNS di Cianjur gelar hajatan saat PPKM itu dilaksanakan di Kampung Kanoman, RT 02/RW 06, Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.

Andi Ahmad S
Senin, 19 Juli 2021 | 17:26 WIB
Gelar Hajatan, Oknum PNS di Cianjur Hanya Didenda Rp. 100 Ribu
Aparat gabungan saat bubarkan pesta pernikahan di Cianjur [Ist]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini