Oknum PNS Gelar Hajatan Hanya Didenda Rp. 100 Ribu, Bupati: Saya Minta Tindak Tegas

Bupati Cianjur meminta, agar Itda Cianjur memberikan sanksi tegas kepada oknum PNS di Cianjur gelar hajatan saat PPKM Darurat.

Andi Ahmad S
Senin, 19 Juli 2021 | 20:01 WIB
Oknum PNS Gelar Hajatan Hanya Didenda Rp. 100 Ribu, Bupati: Saya Minta Tindak Tegas
Bupati Cianjur Herman Suherman [Suarabogor.id/Fauzi Noviandi]

Dalam Proses sidang itu, Asep Hidayat harus membayar denda sebesar Rp 100 ribu dan dikurung selama tida hari apabil tidak mampu membayarnya. Senin (19/7/2021).

Kontributor : Fauzi Noviandi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini