Warga Kota Bogor Boleh Makan Pecel Lele dan Laksa di Tempat, Ini Syaratnya

Selama masa perpanjangan PPKM level 4, warung makan, PKL, lapak jajanan, atau tempat usaha lain di ruang terbuka diperbolehkan melayani makan di tempat.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 26 Juli 2021 | 15:32 WIB
Warga Kota Bogor Boleh Makan Pecel Lele dan Laksa di Tempat, Ini Syaratnya
Ilustrasi pedagang pecel lele. Selama masa perpanjangan PPKM Level 4, PKL boleh melayani dine in. [ANTARA]

Pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diziinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 WIB.

Presiden mengajak semua pihak mematuhi aturan PPKM level 4 dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini