Pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diziinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 WIB.
Presiden mengajak semua pihak mematuhi aturan PPKM level 4 dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. [Antara]