2 Tahun Pencarian, Polisi Bekuk Pencuri Ikan Arwana di Bogor, Kerugian Rp 24 Miliar

Aksi pencurian ikan arwana super red berbagai ukuran sejak 2019 silam hingga mencapai 400 ekor.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 27 Juli 2021 | 16:01 WIB
2 Tahun Pencarian, Polisi Bekuk Pencuri Ikan Arwana di Bogor, Kerugian Rp 24 Miliar
Kapolres Bogor AKBP Harun (tengah) dalam ungkap kasus pencurian ikan arwana super red di Mapolres Bogor, Selasa (27/7/2021). [Foto: Bogordaily.net]

SuaraBogor.id - Setelah lebih dari dua tahun pencarian, Polres Bogor berhasil membekuk pelaku pencurian ikan arwana yang merugikan korban hingga Rp 24 miliar.

Korban berinisial KE, pemilik budidaya ikan arwana di Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan, pelaku pencurian ikan arwana tersebut tak lain karyawan tempat budidaya itu berinisial UG (30).

Kasus pencurian bermula saat KE memeriksa kondisi kolam ikan arwana super red miliknya pada Februari 2019.

Baca Juga:2 Pencuri Ikan Arwana Milik Sahabat Irfan Hakim Dibekuk, Pelakunya Tak Disangka

"Korban curiga karena kolamnya yang berisi ikan arwana super red berkurang. Kemudian korban melemparkan makanan agar muncul ke permukaan," kata Harun di Markas Polres Bogor dikutip dari Bogor Daily—jaringan Suara.com—Selasa (27/7/2021).

Ikan Arwana Super Red. (Foto: AFP)
Ikan Arwana Super Red. (Foto: AFP)

Ketika diberi makan hanya sedikit ikan yang muncul di permukaan.

Dari situ, korban langsung memeriksa ke dalam kolam. Sehingga diketahui ikan arwana super red miliknya tinggal beberapa ekor saja.

“Sebulan kemudian salah satu karyawannya (UG) pamit tidak bekerja lagi. Dari situ muncul kecurigaan pelaku pencurian adalah dia,” ujarnya.

Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap pelaku UG.

Baca Juga:Warga Kota Bogor Boleh Makan Pecel Lele dan Laksa di Tempat, Ini Syaratnya

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melancarkan aksi pencurian ikan arwana super red berbagai ukuran sejak 2019 silam hingga mencapai 400 ekor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak