Dear Warga, Pemkot Depok Resmi Larang Perlombaan 17 Agustusan

Pemkot Depok sendiri mengeluarkan larangan tersebut mengingat kasus Covid-19 saat ini tinggi. Seluruh kegiatan pun diwajibkan dilaksanakan secara virtual.

Andi Ahmad S
Selasa, 03 Agustus 2021 | 16:22 WIB
Dear Warga, Pemkot Depok Resmi Larang Perlombaan 17 Agustusan
Ilustrasi lomba 17 Agustusan. (ist)

SuaraBogor.id - Pemkot Depok larang warga untuk gelar perlombaan 17 Agustusan yang menyebabkan kerumunan warga, hal tersebut bertujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Pemkot Depok sendiri mengeluarkan larangan tersebut mengingat kasus Covid-19 saat ini tinggi. Seluruh kegiatan pun diwajibkan dilaksanakan secara virtual.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 003/393-PROMENTASI Tentang Peringatan HUT Kemerdekaan RI KE-76 Tahun 2021 Tingkat Kota Depok yang diterbitkan Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Terbitnya SE tersebut sebagai tindak lanjut SE dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor: 03.1/3743/SJ tanggal 30 Juni 2021 tentang Pelaksanaan Pemasangan Bendera dan Umbul-umbul dalam rangka Peringatan HUT ke-76.

Melalui SE Wali Kota Depok tersebut, sejumlah imbauan dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot). Antara lain menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Tahun 2021 dengan memasang Bendera Merah-Putih di lingkungan tempat tinggal masing-masing sejak tanggal 1-31 Agustus 2021.

Baca Juga:Gelar Pembelajaran Tatap Muka, 6 Sekolah di Bogor dan 1 Sekolah di Depok Langgar PPKM

Selain itu, imbauan ini juga berlaku bagi setiap lingkungan gedung atau perkantoran pemerintah dan swasta serta tempat-tempat strategis lainnya. Agar memasang dekorasi, seperti, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak pada bulan Agustus 2021.

Kemudian, mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI lewat berbagai bentuk media. Antara lain desain atau tampilan website atau media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan atau alat transportasi umum dan dinas. Lalu, produk, souvenir, merchandise, media publikasi cetak dan elektronik dan lain-lain.

"Untuk penggunaan logo HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekertariat Negara www.segneg.com," kata Mohammad Idris di Depok, Selasa.

Mulai tanggal 1 Agustus 2021 masyarakat dapat mengakses platform Rumah Digital Indonesia (www.rumahdigitalindonesia.id). Rumah Digital lndonesia akan menayangkan rangkaian Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021, dengan beragam pertunjukan seni, panggung hiburan, permainan khas kemerdekaan, pasar digital produk usaha mikro,kecil dan menengah unggulan, dan lainnya yang dikemas secara digital.

Selanjutnya, pada tanggal 16 Agustus 2021 agar masyarakat mengikuti siaran langsung pidato kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media massa. Seperti televisi, radio dan media online. [Antara]

Baca Juga:Larang Perlombaan 17 Agustus, Pemkot Depok Minta Warga Tonton Pidato Jokowi di TV

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini