Buat Aduan ke Komisi Yudisial, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Ada Pelanggaran Administrasi

Kuasa Hukum Habib Rizieq mengaku akan melakukan aduan ke Komisi Yudisial tersebut dikarenakan penahanan kembali HRS berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Andi Ahmad S
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 13:52 WIB
Buat Aduan ke Komisi Yudisial, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Ada Pelanggaran Administrasi
Habib Rizieq Shihab duduk di kursi pesakitan dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (20/5/2021). Dia membacakan pledoi terkait Kasus Kerumunan Megamendung. [Suara.com/Bagaskara]

Untuk perkara tes usap palsu RS UMMI Bogor, Rizieq divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama enam tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini