Kebijakan Baru, PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021

Presiden Joko Widodo mengatakan, ada beberapa kebijakan terbaru pada PPKM kali ini.

Andi Ahmad S
Senin, 23 Agustus 2021 | 21:44 WIB
Kebijakan Baru, PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021
Presiden Jokowi

SuaraBogor.id - Pemerintah pusat kembali memperpanjang PPKM hingga 30 Agustus 2021. Keputusan PPKM diperpanjang ini berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 2 sampai 4.

Presiden Joko Widodo mengatakan, ada beberapa kebijakan terbaru pada PPKM kali ini. Jokowi sapaan menjelaskan bahwa ada penurunan kasus selama PPKM diterapkan di daerah-daerah yang ada di Indonesia.

“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 23 Agustus 2021.

Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan PPKM level 2-4 di Jawa-Bali diperpanjang 14-23 Agustus. Sementara, PPKM level 2-4 di luar Jawa-Bali juga telah diperpanjang pada 9-23 Agustus.

Baca Juga:Alamak! Selama Covid-19 Masih Ada, di Situ Juga PPKM akan Terus Diperpanjang

PPKM level 2-4 sebelumnya diterapkan juga pada 3-9 Agustus. Pada periode itu, ada 141 kabupaten/kota di Indonesia yang menerapkan PPKM level 4, termasuk DKI Jakarta.

Diketahui, sebelumnya PPKM level 4 juga diterapkan pada 21 Juli-2 Agustus.

Sebelum menggunakan istilah PPKM per level, kebijakan pembatasan kegiatan menggunakan istilah PPKM darurat yang diterapkan pada periode 3-20 Juli.

Sejumlah usulan penyesuaian aktivitas di berbagai sektor muncul sebagai pertimbangan kasus COVID-19 yang mulai melandai.

Berdasarkan informasi, muncul usulan penyesuaian uji coba protokol kesehatan di sejumlah sektor.

Baca Juga:PPKM Diperpanjang : Tempat Ibadah Maksimal 30 Orang

Mall dan Pusat Perbelanjaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini