Wisata di Empat Daerah di Jabar Ini Sudah Bisa Beroperasi, Bogor-Depok Tidak Termasuk

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan pemprov dan pemkab/kota akan mengoperasikan tempat wisata di empat daerah

Andi Ahmad S
Rabu, 25 Agustus 2021 | 17:44 WIB
Wisata di Empat Daerah di Jabar Ini Sudah Bisa Beroperasi, Bogor-Depok Tidak Termasuk
Obyek wisata Curug Cikondang di Kecamatan Campaka, Cianjur, Jawa Barat, salah satu obyek wisata baru yang kondisi infrastrukturnya dalam kondisi rusak (Antara)

SuaraBogor.id - Objek wisata di empat daerah di Jawa Barat sudah diperbolehkan beroperasi. Namun, untuk Kabupaten maupun Kota Bogor dan Depok serta Cianjur belum diperbolehkan beroperasi.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan pemprov dan pemkab/kota akan mengoperasikan tempat wisata di empat daerah di wilayah tersebut. Sayangnya, untuk Kota Depok, Bogor, Kabupaten Cianjur dan Bogor belum bisa beroperasi.

Objek wisata di empat daerah di Jabar yang boleh beroperasi tetap harus mematuhi inmendagri dalam menerapkan aktivitas pariwisata di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Jadi sesuai dengan aturan Inmendagri yang jadi acuan, daerah yang masuk level 2 maka boleh buka tempat wisata tapi dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat Dedi Taufik, di Bandung, Rabu, (25/8/2021) disitat dari Antara.

Baca Juga:Mau Makan di Restoran Kota Depok Harus Tunjukkan Kartu Vaksin

Ia menuturkan berdasarkan data Inmendagri ada empat daerah di Jawa Barat yang masuk kategori kedaruratan level 2 adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang dan Kabupaten Garut.

Beberapa poin yang diatur dalam sektor kepariwisataan dalam inmendagri tersebut pelaksanaan kegiatan makan minum termasuk warteg di tempat beroperasi sampai jam 20.00 dengan batasan waktu 30 menit.

Kemudian kapasitas 50 persen, restoran dan kafe di ruang terbuka bisa melayani dine in dengan kapasitas 50 persen selama 30 menit dan mall atau pusat perbelanjaan beroperasi dengan kapasitas 50 persen pada pukul 10.00-20.00 dan warga yang usianya di bawah 12 tahun dilarang masuk.

Aturan ini mencakup pula untuk bioskop, tempat Bermain anak-anak, tempat hiburan, dalam pusat perbelanjaan dengan kapasitas 50 persen.

Selain itu, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial beroperasi dengan kapasitas 25 persen.

Baca Juga:Objek Wisata di 4 Daerah di Jabar Ini Sudah Boleh Buka, Mana Saja?

"Dedi mengungkapkan, daerah yang masuk kategori level 3 di masa PPKM ini adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon.

Kemudian Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, Kota, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kota, Tasikmalaya, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, Kota Cimahi.

Sedangkan yang masuk kategori level 4 adalah Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kota Cirebon.

“Daerah yang masuk level 3 dan 4 memang belum bisa beroperasi untuk destinasi wisata. Beberapa relaksasi diberikan untuk dine in dan MICE dan lain-lain itu sudah boleh kalau di level 3, di level 4 memang belum,” kara dia.

"Jadi acuannya inmendagri, sembari menunggu semua levelnya membaik, kami fokus melakukan vaksinasi untuk bisa mempercepat target herd immunity. Pengelola wisata juga bisa terus memperkuat protokol kesehatan dan CHSE- nya," kata

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini