Masalah Sepele, Muhammad Nekat Bacok Warga Loji Cianjur

Muhammad sapaan akrabnya yang kini berusia 24 tahun ini nekat melakukan aksi sadis yang dilakukan kepada warga Loji Cianjur. Akibatnya, kini dia harus berurusan

Andi Ahmad S
Kamis, 26 Agustus 2021 | 17:15 WIB
Masalah Sepele, Muhammad Nekat Bacok Warga Loji Cianjur
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan dan jajarannya saat menunjukan barang bukti penganiayaan / Pelaku Muhammad Saepul yang berhasil ditangkap [Suarabogor.id / Fauzi]

SuaraBogor.id - Gara-gara masalah sepele, Muhammad Saepul bacok seorang warga di Kampung Loji RT 01/13 Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.

Muhammad sapaan akrabnya yang kini berusia 24 tahun ini nekat melakukan aksi sadis yang dilakukan kepada warga Loji Cianjur. Akibatnya, kini dia harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Akibatnya, korban mengalami luka yang cukup serius dibagian kepala, dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut berawal ketika tersangka yaitu, Muhammad Saepul yang menggunakan sepeda motor berpapasan dengan korban dan terjadi perselisihan.

Baca Juga:Ratusan Napi di Cianjur Disuntik Vaksin Dosis Kedua

"Tersangka maupun pelaku yang sama - sama menggunakan sepeda motor, kemudian memutar balik, dan terjadi perkelahian. Pelaku yang membawa senjata tajam berupa golok langsung menebaskannya ke arah korban," jelasnya pada wartawan saat melakukan konfrensi pers, Kamis (26/8/2021).

Korban yang mengalami luka bacok dibagian kepala, kata dia, langsung dibawa ke RSUD Cianjur oleh warga sekitar untuk mendapatkan perawatan intensif karena luka yang dideritanya cukup parah.

"Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (24/8/2021). Setelah membacok korban, pelaku pun sempat melarikan diri, namun petugas Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkapnya di rumah orang tuanya. Sedangkan korban hingga saat ini masih menjalani perawatan," kata dia.

Doni mengungkapkan, saat terjadi penganiaan pelaku sudah membawa sebilah golok, selain itu, saat melakukan penganiayaan. Pelaku dipastikan tidak dalam pengaruh minuman keras maupun narkoba.

"Terkait adanya dugaan pelaku melakukan seorang anggota geng motor, hingga saat ini masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan, dan pelaku melakukan aksi penganiayaan seorang diri," ucapnya.

Baca Juga:Muhammad Kece Dikabarkan Jadi Duta Pancasila Usai Diciduk Polisi, Ini Faktanya

Pihaknya mengatakan, selain pelaku sejumlah barang bukti, berupa sebilah golok, senjata tajam karambit, pakaian korban, dan satu unit sepeda motor juga diamankan.

"Atas perbuatannya pelaku yaitu, Muhammad Saepul alias Gemol dikenakan pasal 351 KHUP ayat 1 dengan acaman kurungan penjara paling lama 5 tehun," jelasnya.

Kontributor : Fauzi Noviandi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak