Polres Depok Limpahkan Berkas Perkara Penyebar Hoax Babi Ngepet ke Kejari

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Herlangga Wisnu Murdianto menuturkan, pihaknya sudah menerima limpahan berkas perkara kasus hoax babi ngepet

Andi Ahmad S
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 09:32 WIB
Polres Depok Limpahkan Berkas Perkara Penyebar Hoax Babi Ngepet ke Kejari
Ustaz Adam pelaku penyebar berita bohong babi ngepet di Depok saat berada di Polres Metro Depok, Kamis (29/4/2021). [SuaraBogor.id/Supriyadi]

SuaraBogor.id - Isu babi ngepet yang sempat menggegerkan warga Depok pada akhir April 2021. Hingga kini, proses hukum terhadap dalang pembuat hoax tersebut, Ustadz Adam Ibrahim, masih terus bergulir.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Herlangga Wisnu Murdianto menuturkan, pihaknya sudah menerima limpahan berkas perkara kasus hoax babi ngepet dari penyidik Polres Metro Depok.

“Hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti (Kasus babi ngepet) dari penyidik Polres Depok kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari,” kata Herlangga kepada SuaraBogor.id, Kamis, (26/8//2021).

Dia memastikan, tersangka dalam kasus ini hanya satu orang atas nama Adam Ibrahim. Hal ini sebagaimana yang dimuat dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 27 Agustus Bogor-Depok

“Barang bukti yang kami terima berupa sound system dan handphone yang diduga telah digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana,” beber Herlangga.

Mulai hari ini, lanjut Dia, tersangka akan ditahan 20 hari selama tahap penuntutan, sampai 14 september 2021.

“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti, lanjut Herlangga, kewenangan penahanan beralih ke JPU,” imbuh Herlangga.

Adam Ibrahim disangkakan Pasal 14 ayat (1) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.

Untuk menangani kasus ini, Kejari Depok menunjuk 3 JPU. Adapun ketiga JPU yang ditunjuk adalah Ivan Rinaldy, Putri Dwi Astrini dan Alfaderra.

Baca Juga:Kemensos Mau Kasih Santunan Korban Meninggal Tragedi Margo City, Keluarga: Alhamdulillah

“JPU akan membuat surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan kepada Pengadilan Negeri depok untuk proses selanjutnya, yaitu persidangan,” pungkas Herlangga.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan menangkap seekor babi hutan yang diduga babi ngepet.

Kabar babi ngepet di Depok pun viral di media sosial, hingga diketahui bahwa kejadian ini hanya rekayasa Adam bersama delapan orang temannya.

Mereka membeli babi secara online, lalu mengarang cerita babi ngepet dengan motivasi ingin terkenal.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini