Polres Depok Limpahkan Berkas Perkara Penyebar Hoax Babi Ngepet ke Kejari

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Herlangga Wisnu Murdianto menuturkan, pihaknya sudah menerima limpahan berkas perkara kasus hoax babi ngepet

Andi Ahmad S
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 09:32 WIB
Polres Depok Limpahkan Berkas Perkara Penyebar Hoax Babi Ngepet ke Kejari
Ustaz Adam pelaku penyebar berita bohong babi ngepet di Depok saat berada di Polres Metro Depok, Kamis (29/4/2021). [SuaraBogor.id/Supriyadi]

SuaraBogor.id - Isu babi ngepet yang sempat menggegerkan warga Depok pada akhir April 2021. Hingga kini, proses hukum terhadap dalang pembuat hoax tersebut, Ustadz Adam Ibrahim, masih terus bergulir.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Herlangga Wisnu Murdianto menuturkan, pihaknya sudah menerima limpahan berkas perkara kasus hoax babi ngepet dari penyidik Polres Metro Depok.

“Hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti (Kasus babi ngepet) dari penyidik Polres Depok kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari,” kata Herlangga kepada SuaraBogor.id, Kamis, (26/8//2021).

Dia memastikan, tersangka dalam kasus ini hanya satu orang atas nama Adam Ibrahim. Hal ini sebagaimana yang dimuat dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 27 Agustus Bogor-Depok

“Barang bukti yang kami terima berupa sound system dan handphone yang diduga telah digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana,” beber Herlangga.

Mulai hari ini, lanjut Dia, tersangka akan ditahan 20 hari selama tahap penuntutan, sampai 14 september 2021.

“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti, lanjut Herlangga, kewenangan penahanan beralih ke JPU,” imbuh Herlangga.

Adam Ibrahim disangkakan Pasal 14 ayat (1) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.

Untuk menangani kasus ini, Kejari Depok menunjuk 3 JPU. Adapun ketiga JPU yang ditunjuk adalah Ivan Rinaldy, Putri Dwi Astrini dan Alfaderra.

Baca Juga:Kemensos Mau Kasih Santunan Korban Meninggal Tragedi Margo City, Keluarga: Alhamdulillah

“JPU akan membuat surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan kepada Pengadilan Negeri depok untuk proses selanjutnya, yaitu persidangan,” pungkas Herlangga.

News

Terkini

Menurutnya, pelarangan kegiatan Sahur on The Road di Kabupaten Bogor berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

News | 22:39 WIB

Bisa juga imsak diartikan sebagai waktu dimulainya menahan segala hal yang membatalkan puasa.

News | 22:34 WIB

Perubahan pola pemakaian air pada saat jam puncak dan strategi untuk menjaga pasokan air bersih hingga antisipasi gangguan pengaliran turut dibahas dalam rapat tersebut.

News | 00:06 WIB

Sekretaris BPBD Cianjur Rudi Wibowo mengatakan, banjir di Cianjur itu mengakibatkan 100 rumah terendam, namun tidak ada korban jiwa.

News | 18:14 WIB

Rudy menyebut, selain bentuk terimakasih dan apresiasi kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang dengan sigap menggagalkan peredaran narkoba di wilayah mereka

News | 17:54 WIB

Mereka berharap, relokasi dapat segera dilakukan.

News | 16:46 WIB

Mereka dilibatkan untuk menerima dan menampung aspirasi dari masyarakat.

News | 16:36 WIB

Dua orang itu merupakan pedagang bernama Bustomi (32) dan Pipih (30). Keduanya meninggal dunia setelah tertimpa material longsor.

News | 23:03 WIB

Sedangkan, tangan dang kepala korban hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian dari Polres Bogor.

News | 22:52 WIB

Pada bulan puasa, biasanya akan banyak orang yang jualan. Biar lebih lancar dan berkah, berikut ini tips jualan saat Ramadan.

News | 10:27 WIB

Ia menyebutkan bahwa potongan tubuh tersebut ditemukan di aliran Sungai Cimanceuri, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (18/3) siang oleh masyarakat setempat.

News | 01:47 WIB

Apalagi, dengan penguatan fitur belanja pada TikTok dapat mengalihkan penggunanya dari market place.

News | 01:43 WIB

Rudy meminta TPP yang sudah menjadi hak pegawai segera dicairkan. Selain itu, beberapa anggaran infrastruktur untuk desa, kelurahan, dan kecamatan

News | 22:39 WIB

Menurut Kapolres, pihaknya juga akan mendalami mengenai dugaan penyimpangan seksual yang dialami oleh DA dengan melibatkan psikiater.

News | 19:19 WIB

Pelaku berinisial DA (35) tersangka mutilasi ini merupakan pasangan sesama jenis atau gay dari korban berinisial R (43).

News | 19:06 WIB
Tampilkan lebih banyak