Pengusaha di Depok Dianiaya dan Disekap 3 Hari, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

Penyekapan dengan kekerasan ini dialami HS. Menurut pengakuan pengusaha Depok ini, dirinya mengalami hal tersebut selama 3 hari, yakni pada 25-27 Agustus 2021.

Andi Ahmad S
Minggu, 29 Agustus 2021 | 06:05 WIB
Pengusaha di Depok Dianiaya dan Disekap 3 Hari, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan
Ilustrasi penyekapan. [Shutterstock]

SuaraBogor.id - Seorang pengusaha asal Depok, HS (44), disekap dan dianiaya dalam sebuah kamar hotel di Jalan Margonda Raya, Kota Depok.

Penyekapan dengan kekerasan ini dialami HS. Menurut pengakuan pengusaha Depok ini, dirinya mengalami hal tersebut selama 3 hari, yakni pada 25-27 Agustus 2021.

HS (Pengusaha Depok) menduga, aksi ini dilakukan orang suruhan perusahaan tempat dia bekerja. Diketahui, HS menjabat posisi direktur utama di perusahaan tersebut.

HS dituduh telah menggelapkan uang perusahaan selama bekerja. Karena itu, dia diminta pelaku untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaannya.

Baca Juga:Pengusaha Disekap dan Dianiaya Selama 3 Hari, Diduga oleh Orang Suruhan Bos

“Yang dipermasalahkan, seolah saya menggelapkan uang perusahaan. Seharusnya kalau ada kerugian, kan harus ada dasar audit keuangan dahulu, tapi ini kan tidak ada. Semuanya atas dasar tuduhan," ungkap HS kepada wartawan, Sabtu (28/8/2021).

HS keberatan dituduh melakukan penggelapan uang perusahaan. Pasalnya, Ia telah diangkat menjadi direktur utama di perusahaan tersebut pada 6 Juli 2021, untuk masa jabatan 5 tahun.

Dia pun mengklaim, pemilik perusahaan telah memberikan kepemilikan saham di perusahaan kepadanya.

Selain disekap dan dianiaya, HS juga mengaku mendapat tekanan untuk menandatangani surat pernyataan telah menggelapkan uang perusahaan.

“Awalnya saya tidak mau tanda tangan, tapi saya diancam dan dipukul supaya mengakui dan akhirnya menandatanganinya,” sambungnya.

Baca Juga:Cabut Izin 4 Perusahaan Sawit, Bupati Sorong Malah Digugat

HS menyebut, semua harta kekayaan dan aset miliknya telah ia serahkan. Bahkan, rumah yang lama dia tempati di wilayah Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok juga diambil oleh pelaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini