Pengusaha di Depok Dianiaya dan Disekap 3 Hari, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

Penyekapan dengan kekerasan ini dialami HS. Menurut pengakuan pengusaha Depok ini, dirinya mengalami hal tersebut selama 3 hari, yakni pada 25-27 Agustus 2021.

Andi Ahmad S
Minggu, 29 Agustus 2021 | 06:05 WIB
Pengusaha di Depok Dianiaya dan Disekap 3 Hari, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan
Ilustrasi penyekapan. [Shutterstock]

“Saya sudah serahkan semua, tapi katanya masih kurang. Saya ditekan untuk menandatangani surat pengakuan penggelapan uang, bahkan rumah orang tua saya di kampung juga didatangi oleh mereka agar mau menyerahkan aset yang saya punya,” tukas HS.

Sekedar diketahui, pada Jumat (27/8/2021) sore, HS memberanikan diri berteriak meminta tolong.

Teriakannya membuat pihak keamanan hotel turun tangan dan melaporkan kejadian penyekapan dengan kekerasan ini kepada Polres Metro Depok.

HS mengaku, dirinya mengalami kekerasan fisik maupun mental akibat penyekapan yang dilakukan pelaku.

Baca Juga:Pengusaha Disekap dan Dianiaya Selama 3 Hari, Diduga oleh Orang Suruhan Bos

“Saya masih trauma, istri saya juga sama. Saya pun merasa keselamatan saya tidak terjamin saat ini. Saya belum berani pulang ke rumah sampai sekarang,” jelasnya.

HS mengaku telah melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Metro Depok.

Laporan itu tertera dalam surat tanda penerima laporan atau pengaduan dengan Nomor: LP/B/1666/VIII/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Dalam surat tersebut tertulis, diduga tindak pidana umum merampas kemerdekaan seseorang sesuai Pasal 333 KUHP.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian tidak bisa bekerja, tidak dapat menemui keluarga dan hak kemerdekaan dirampas.

Baca Juga:Cabut Izin 4 Perusahaan Sawit, Bupati Sorong Malah Digugat

Kontributor : Immawan Zulkarnain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini