Mural yang dihapus, kata Dia, dinilai melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Ketertiban Umum.
"Kalau ingin mengkritik, silahkan sampaikan dengan bijak. Jangan mencoret-coret tembok," pungkasnya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Baca Juga:Alhamdulillah, Kemensos Berikan Bantuan ke Korban Meninggal Insiden Mall Margo City