SuaraBogor.id - Mural bukan sekedar coret-coret tembok. Tapi lebih dari itu, mural adalah karya seni yang penuh makna.
Ketua Komunitas Mural Depok, Awenk menyebut, aspirasi masyarakat juga termasuk makna yang biasa terkandung dalam sebuah karya mural.
Hal ini disampaikan Awenk, dalam rangka menanggapi mural "Tuhan Aku Lapar" yang sempat terpampang di Jalan Raya Kartini, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
"Itu bentuk keresahan aja sih, karena tulisan bernada kritik seperti itu sebelum nya viral. Jadi pada ikutan," kata Awenk kepada SuaraBogor.id, Senin (30/8/3021).
Baca Juga:Menolak Tambang Quarry, Seniman Mural Aksi di Desa Wadas Purworejo
Menurutnya, ini bukan kali pertama mural dijadikan sarana menyampaikan keresahan publik.
"Dari dulu juga ada kok. Kebanyakan dalam bentuk tulisan, cuma nggak terdeteksi aja," imbuhnya.
Awenk juga tidak bisa menerima alasan Satpol PP Depok menghapus mural "Tuhan Aku Lapar".
"Kalau alasan dihapusnya karena keindahan, masih banyak coretan-coretan yang jelas kurang indah. Mulai dari trowongan UI sampai di Jalan Raya Kartininya juga ada. Kenapa ngga sekalian dihapus?," tukasnya.
Dia menduga, ada alasan lain disamping faktor keindahan yang mendasari penghapusan mural "Tuhan Aku Lapar".
Baca Juga:Lokasi SIM Keliling Kota Depok Senin 30 Agustus 2021
"Coba kalo kritiknya dibikin lebih berkonsep. Misalnya, tulisan yang sama "Tuhan Aku Lapar" tapi dengan background pemandangan atau font tulisan nya berwarna warni. Pasti tetep di hapus," canda Awenk.
Awenk berharap, pejabat publik lebih terbuka dalam menerima kritik. Hendaknya melihat substansi kritim yang disampaikan, bukan sekedar sarana penyampaiannya.
"Terlepas dari siapa dan apa jabatan yang jelas, harusnya kritikan dalam bentuk apapun bisa jadi motivasi agar lebih baik kedepan nya, bukan malah di tindak si pengeritiknya," tegas Awenk.
Diberitakan sebelumnya, mural bernada kritik terpampang di salah satu sisi Jalan Kartini, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas.
"Tuhan aku lapar. Kita hidup dimana mural dianggap kriminal dan korupsi dianggap budaya. Terus dibatasi, tapi tak diberi nasi," demikian kritik yang disampaikan oleh mural tersebut.
Hanya bertahan 5 hari, mural tersebut dihapus oleh Satpol PP bersama petugas dari kepolisian dan TNI.
Mural dihapus karena dianggap melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Ketertiban Umum.
"Kalau ingin mengkritik, silakan sampaikan dengan bijak. Jangan mencoret-coret tembok," tegas Kasatpol PP Depok, Lienda Ratna Nurdiany.
Kontributor : Immawan Zulkarnain