Mural dihapus karena dianggap melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Ketertiban Umum.
"Kalau ingin mengkritik, silakan sampaikan dengan bijak. Jangan mencoret-coret tembok," tegas Kasatpol PP Depok, Lienda Ratna Nurdiany.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Baca Juga:Menolak Tambang Quarry, Seniman Mural Aksi di Desa Wadas Purworejo