THM di Cianjur Tidak Boleh Beroperasi, Bupati: Kalau Ada Yang Buka Laporkan!

Bupati Cianjur Herman Suherman mengungkapkan, meskipun Cianjur sudah masuk dalam PPKM level 2, namun untuk tempat hiburan malam, hingga saat ini belum dapat dizinkan

Andi Ahmad S
Rabu, 01 September 2021 | 18:47 WIB
THM di Cianjur Tidak Boleh Beroperasi, Bupati: Kalau Ada Yang Buka Laporkan!
Bupati Cianjur Herman Suherman [Suarabogor.id/Fauzi]

SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur tetap melarang tempat hiburan malam atau THM di Cianjur yang berada di objek wisata untuk beroperasi. Meskipun, wilayahnya sudah masuk dalam PPKM kriteria level 2.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengungkapkan, meskipun Cianjur sudah masuk dalam PPKM level 2, namun untuk tempat hiburan malam, hingga saat ini belum dapat dizinkan untuk buka.

"Untuk hiburan malam, mau ada Covid-19 atau pun tidak itu tidak boleh ada, kalau pun ada harap untuk segera lapor pada kami, dan akan ditindak lanjuti," kata Herman pada wartawan usia meninjau vaksinasi pelajar di SMPN 1 Canjur, Jalan Siliwangi, Rabu (1/9/2021).

Beberapa pekan lalu kata dia, pihaknya dan jajaran serta aparat Kepolisian telah membubarkan tempat hiburan malam yang ada di Jalan Hos Cokroaminoto, karena tempat hiburan malam tidak boleh dibuka di Cianjur.

Baca Juga:Kabar Baik, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Kembali Dibuka, Ini Syaratnya

"Saya harap masyarakat bisa segera melapor jika ada tempat hiburan malam yang beroperasi, akan kita bubarkan langsung," tegas Herman.

Selain itu, dirinya mengatakan, berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 38 tahun 2021 tentang PPKM Corona Virus Disease 2019 di Jawa Bali, wilayah yang masuk dalam level 2 sudah boleh membuka tempat wisata.

"Objek wisata sudah boleh buka, namun hanya diizinkan untuk sebesar 25 persen dari jumlah kapasitas tempat wisata, selain pengelola harus menerapkan prokes yang ketat," kata dia.

Herman menjelaskan, pihaknya akan menyiagakan sejumlah kendaraan untuk mendatangi tempat wisata yang ada diwilayah Kabupaten Cianjur untuk melakukan pengawasan, sosialisasi serta edukasi.

"Pengelola tempat wisata, harus mewajibkan para pengunjungkan untuk membawa bukti surat swab anti gen, atau keterangan sudah menjalani vaksinasi Covid-19," katanya.

Baca Juga:Alhamdulillah, Sekolah Tatap Muka dan Objek Wisata di Cianjur Kembali Dibuka

Pihaknya meminta masyarakat untuk tidak terlalu bereuforia, masuknya wilayah Cianjur kedalam PPKM level 2, dan harus tetap mematuhi protokol kesehatan, serta selalu menggunakan masker.

"Hingga saat ini kami terus melakukan percepatan vaksinasi bagi pelajar maupun masyarakat. Pokoknya jangan sampai ada vaksin tersimpan dan didiamkan yang penting bisa disuntikan untuk dosis pertama atau kedua," kata Herman.

Kontributor : Fauzi Noviandi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak