Puncak Cianjur Berlakukan Ganjil Genap Sampai Minggu 5 September 2021

Sistem ganji genap Cianjur tersebut diterapkan selama tiga hari sebagai upaya pembatasan mobilitas masyarakat dimasa pandemi Covid-19.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 03 September 2021 | 14:00 WIB
Puncak Cianjur Berlakukan Ganjil Genap Sampai Minggu 5 September 2021
Satlantas Polres Cianjur melakukan uji coba penerapan ganjil genap di ruas jalur Puncak, Cipanas, Kabupaten Cianjur. (Suara.com/Fauzi)

SuaraBogor.id - Satlantas Polres Cianjur melakukan uji coba penerapan ganjil genap di ruas jalur Puncak, Cipanas, Kabupaten Cianjur. Sistem ganji genap Cianjur tersebut diterapkan selama tiga hari sebagai upaya pembatasan mobilitas masyarakat dimasa pandemi Covid-19.

Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Mangku Anom, menyebutkan, uji coba sistem ganji - genap yang sudah mulai dilakukan dan diterapkan selama tiga hari terhitung mulai Jumat (3/8/2021) hingga Minggu (5/8/2021).

"Penerapan kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh kendaraan baik sepeda motor ataupun mobil yang mengarah ke kawasan Puncak, Cipanas, Cianjur, serta sebagai upaya untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas," katanya pada wartawa, Jumat (3/8/2021).

Pemberlakukan sistem ganjil genap disepanjang jalan utama Puncak-Cianjur, kata dia, terdapat tiga pos check poin yaitu di seputaran Rest Area Seger Alam, Ciloto (Puncak Pass), Pos Traffic Manajemen Center (TMC) Lantas Polres Cianjur, dan Pos Polisi Sukaluyu.

Baca Juga:Kebijakan Cianjur soal Kawin Kontrak Disorot Menteri PPPA

"Sifatnya masih uji coba, hingga tiga hari kedepan mulai Jumat hingga Minggu ini. Semua kendaraan, baik motor maupun mobil yang mengarah kawasan Puncak diterapkan ganjil genap," katanya.

Dia menjelaskan dalam penerapan penentuan sistem ganjil genap tersebut disesuaikan dengan tanggal dan nomer polisi kepada saat hari itu.

"Ganjil genap disesuaikan dengan tanggal dan angka genap kendaraan yang bisa melintas, kendaraan dengan nomor polisi angka terakhirnya genap, dan yang angka terakhir ganjil tidak dapat melintas," jelasnya.

Pihaknya mengatakan, kebijakan sistem ganjil genap tersebut, tidak berlaku bagi kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, kendaraan dinas TNI-Polri, sektor esensial dan non esensial, sektor kritikal dan kondisi darurat lainnya.

"Sistem ganjil genap ada pengecualian untuk sejumlah kendaraan tertentu, seperti ambulan kendaraan dinas TNI/Polri dan sektor kritikal," katanya.

Baca Juga:Viral Ganjil Genap di Bandung Malah Bikin Macet, Polisi Minta Warga Bersabar

Anom berharap, dalam pemberlakukan sistem ganjil genap tersebut juga, sejumlah kendaraan yang melintasi jalur utama Cipanas - Puncak dilakukan pemeriksaan kartu dentitas dan bukti telah menjalani vaksinasi.

"Diharapkan uji coba ganjil genap dapat berjalan baik, dan bisa mengurai serta mobilitas masyarakat, sehingga tidak ada lagi lonjakan kasus Covid-19 di Cianjur," ucapnya.

Kontributor : Fauzi Noviandi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini