SuaraBogor.id - Nama Rocky Gerung kini menjadi sorotan, setelah PT Sentul City melayangkan surat somasi ketiga kepada Rocky Gerung. Terbaru kali ini Politisi Partai Demokrat, Andi Arief turut menanggapi kaitan itu.
Andi Arief lewat cuitannya di Twitter, Jumat 10 September 2021, menilai somasi yang dilayangkan PT Sentul City kepada Rocky Gerung itu bermotif politik ditambah keserakahan.
Diketahui, pengamat politik Rocky Gerung disomasi oleh PT Sentul City Tbk terkait kepemilikan lahan yang ditempati rumahnya di Bojong Koneng, Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Sombong amat PT Sentul City. Motif politik pasti berada di balik kasus ini plus keserakahan,” cuit Andi Arief, dikutip dari Terkini.id -jaringan Suara.com.
Baca Juga:Kawasan Lawang Suryakancana Akan Kembali Dipercantik Pemkot Bogor
Ia pun menduga, hal itu merupakan langkah untuk menhentikan sikap kritis Rocky Gerung terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Oleh karena itu, Andi Arief menyarankan kepada Rocky agar tak tinggal diam dengan somasi yang dilayangkan PT Sentul City tersebut.
“Sudah pantas melawan ini dengan aksi besar,” ujar Andi Arief.
Terkait hal itu, Rocky pun lantas mengadu dan meminta tolong kepada pemerintah. Adapun pengaduan itu dilakukan kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar lewat surat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
“Demi menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah dan bangunan milik klien kami, kami mohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk dapat menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan terhadap dugaan tindakan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh PT Sentul City, Tbk,” tulis Haris dalam surat bernomor 207/WK-Lokataru/IX/2021 tertanggal 6 September 2021.
Baca Juga:Klaim Endus Kubu Moeldoko Bakal Gelar HUT Demokrat Tandingan, Kubu AHY: Memalukan!
Adapun isi somasi dari PT Sentul City Tbk tersebut pada intinya memerintahkan Rocky Gerung segera mengosongkan rumahnya dalam waktu 7×24 jam atau berhadapan dengan hukum pidana.
Akan tetapi, menurut Haris, Rocky adalah pemilik dan penguasa absolut tanah serta bangunan di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Oleh karena itu, kata Haris, Rocky Gerung menolak keras untuk meninggalkan kediamannya seperti yang diminta oleh PT Sentul City lewat somasi.
“Kami menilai seluruh poin somasi tersebut karena PT Sentul City Tbk bukan merupakan pemilik yang patut dan sah menurut hukum sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2412 dan 2411,” ujarnya.