SuaraBogor.id - Bejat, mungkin kata itu tepat ditunjukkan kepada seorang Ustaz yang telah melakukan rudapaksa terhadap korbannya yang merupakan seorang ibu hamil dengan modus ruqyah.
Ustaz rudapaksa ibu hamil itu terjadi di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Dia melakukan aksi bejatnya itu dengan modus ruqyah.
Ibu hamil kelahiran Nganjuk, Jawa Timur, itu dirudapaksa oleh seorang ustaz di Ponpes alias Pondok Pesantren di Kotawaringin Barat pada Februari 2021 lalu.
Sang ustaz bejat yang melakukan kejahatan seksual kepada ibu hamil itu bernama Akhmad Kholil.
Baca Juga:Sidang Praperadilan Digelar 20 September, Kubu Yahya Waloni Pede Bakal Menang Lawan Polri
Semuanya berawal ketika korban datang untuk berkonsultasi terkait masalah suaminya yang tak pernah pulang ke rumah.
“Saat itu korban pergi bersama salah satu saksi. Namun, ketika sampai di tempat korban, pelaku meminta saksi untuk beli air mineral,” ujar Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah, kepada wartawan, mengutip dari Terkini.id -jaringan Suara.com, Senin (13/9/2021).
Nah, ketika saksi pergi membeli air, pelaku lantas mengajak korban untuk masuk ke kamar dan menanyakan apakah mau dirukiah dengan cara disetubuhi atau tidak.
“Korban menolak,” terangnya.
Lantaran korban menolak ajakan untuk disetubuhi, pelaku akhirnya mengatakan jika tidak mau dirukiah, maka hidupnya akan susah dan anak dalam kandungan itu akan meninggal dunia.
Baca Juga:Hotman Paris Unggah Ceramah Ustaz, Singgung Pria Telantarkan Anak Istri
“Karena takut dan terpaksa, akhirnya korban bersedia dirukiah dengan cara disetubuhi oleh pelaku.”
Kasus ini akhirnya terungkap ketika korban yang merasa tidak terima melaporkan ke polisi di Polsek Pangka Lada.
Atas perbuatannya, terlapor dikenakan tindak pidana encabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.
Untuk terlapor tidak dilakukan penahanan di Polsek Pangkalan Lada, tetapi ditahan di Polres Kobar dengan perkara yang sama.