Rincian Lengkap Harta Kekayaan Presiden Jokowi Mulai Dari Tanah, Bangunan Hingga Kendaraan

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru. Berdasarkan LHKPN, harta kekayaan Jokowi mencapai Rp 63,6 miliar.

Andi Ahmad S
Selasa, 14 September 2021 | 07:20 WIB
Rincian Lengkap Harta Kekayaan Presiden Jokowi Mulai Dari Tanah, Bangunan Hingga Kendaraan
Presiden Joko Widodo tiba usai menyampaikan keterangan pers terkait penangangan COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

SuaraBogor.id - Belakangan ini publik dibuah heboh adanya laporan harta kekayaan Presiden Jokowi naik selama pandemi Covid-19. Kenaikan harta Jokowi itu banyak yang berpendapat sangat mengejutkan. Sebab, dimasa yang sulit ini kekayaan orang nomor satu di Indonesia ini malah meningkat.

Menyadur dari Terkini.id -jaringan Suara.com, kekayaan Presiden Jokowi pada 12 Maret 2021 lalu, menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru. Berdasarkan LHKPN, harta kekayaan Jokowi mencapai Rp 63,6 miliar.

Berikut ini rincian lengkap harta kekayaan Jokowi berdasarkan LHKPN 2021.

Harta Kekayaan Jokowi berdasarkan LHKPN

Baca Juga:Harta Kekayaan Jokowi Rp 63,6 Miliar, Punya 20 Bidang Tanah dan 8 Kendaraan

Perlu anda ketahui bahwa setiap Penyelenggara Negara yang tercatat aktif diwajibkan untuk melaporkan kekayaan pribadinya kepada LHKPN, tentunya hal ini dilakukan bukan semata-mata tanpa alasan, berikut adalah ulasan lengkapnya.

Adapun menyadur dalam dpr.go.id penyelenggara adalah jabatan yang diberikan kepada seseorang yang memiliki peranan penting dalam setiap aktivitas yang bertujuan untuk menyelenggarakan sebuah negara dalam mencapai cita-cita dan perjuangan bangsa dan mewujudkan masyarakkat yang adil dan Makmur sebagaimana yang tercantum pada Undang-Undang Dasar 1945.

Program yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini tercatat dalam pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undanng No 28 tahun 1999 yang berisikan tentang agenda negara untuk dapat bersih dan bebas dari segala jenis Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Artinya bersama undang-undang ini setiap penyelenggara diharuskan untuk selalu bersedia mengikuti proses pemeriksaan terkait dengan kekayaan pribadi saat sebelum, selama dan setelah menjabat.

Berikut adalah keseluruhan harta kekayaan Presiden Joko Widodo menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tahun 2021:

Baca Juga:Daftar 10 Jajaran Kepala Daerah Terkaya di Indonesia

TANAH DAN BANGUNAN Rp. 53.281.696.000

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini