Catat! Instruksi Mendagri Terbaru Untuk PPKM Jawa-Bali

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali menerbitkan instruksi terbaru tentang PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali yakni Inmendagri Nomor 42/2021.

Andi Ahmad S
Selasa, 14 September 2021 | 09:30 WIB
Catat! Instruksi Mendagri Terbaru Untuk PPKM Jawa-Bali
Calon penumpang menunggu kedatangan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (13/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBogor.id - PPKM diperpanjang hingga 20 September 2021. Kembalinya diperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tentu ada juga instruksi Mendagri terbaru untuk PPKM Jawa-Bali.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali menerbitkan instruksi terbaru tentang PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali yakni Inmendagri Nomor 42/2021.

Instruksi Menteri 42/2021 ini mulai berlaku pada Selasa 14 September sampai dengan 20 September 2021.

Mengutip Antara, Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri Nomor 42/2021 menjelaskan instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4 , 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga:PPKM Diperpanjang, Luhut: Kalau Dilepas Khawatir ada Gelombang Berikutnya

"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan COVID 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID 19," tulis Inmendagri yang dikirimkan Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri melalui pesan elektronik di Jakarta, Selasa.

Pada instruksi pertama untuk gubernur di Jawa-Bali, mengatur sejumlah daerah yakni kabupaten dan kota dengan zona level 4, 3 dan 2.

Indikator vaksinasi

Instruksi kedua, yakni penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Penurunan level kabupaten kota dari level 3 menjadi level 2, dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.

Baca Juga:Cirebon, Purwakarta dan Brebes Masih PPKM Level 4 Jawa-Bali

Kemudian, penurunan level kabupaten kota dari level 2 menjadi level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini