Penyidik Bareskrim Polri telah menindaklanjuti laporan polisi tersebut, dengan menaikkan status ke tahap penyidikan, memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti relevan untuk selanjutnya menetapkan tersangka.
Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/8) lalu di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB.
Lalu Kece diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8).
Baca Juga:Surat Terbuka Irjen Napoleon: Siapapun Bisa Menghina Saya, Tapi Tidak Terhadap Allahku
Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.