Pelaku Wisata di Cianjur Wajib Penuhi Aturan dan Prokes Ketat

Pemkab Cianjur sendiri mengingatkan kepada pelaku wisata untuk menerapkan prokes ketat pun juga memenuhi aturan yang berlaku.

Andi Ahmad S
Senin, 20 September 2021 | 10:01 WIB
Pelaku Wisata di Cianjur Wajib Penuhi Aturan dan Prokes Ketat
Obyek wisata Ocean View Karang Potong di Kecamatan Sindangbarang, Cianjur, Jawa Barat.(Antara/Ahmad Fikri)

SuaraBogor.id - Seiring kelonggaran PPKM yang diterapkan pemerintah membuat sebagian objek wisata di Cianjur mulai dibuka.

Pemkab Cianjur sendiri mengingatkan kepada pelaku wisata untuk menerapkan prokes ketat pun juga memenuhi aturan yang berlaku.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, wisatawan yang masuk ke tempat wisata tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas seiring meningkatnya angka kunjungan termasuk ke sejumlah hotel yang ada.

Dia juga mengatakan seiring kelonggaran yang diberikan pemerintah untuk wilayah Jawa-Bali, membuat angka kunjungan wisatawan terus meningkat, termasuk di Cianjur, namun pihaknya tetap mengimbau pelaku usaha tetap membantu menekan terjadinya penularan.

Baca Juga:7 Wisata Hits Tawangmangu yang Unik dan Wajib Dikunjungi saat Liburan Bareng Keluarga

"Saat ini, angka kunjungan terus meningkat, sehingga berdampak terhadap perekonomian terutama di wilayah utara dan selatan Cianjur. Namun peningkatan itu, tetap harus diwaspadai jangan sampai menimbulkan penularan kembali meningkat," katanya, dikutip dari Antara, Senin (20/9/2021).

Ia menjelaskan satgas dibantu gugus tugas di masing-masing tempat wisata, disiagakan untuk memantau penerapan prokes sudah berjalan atau tidak, sehingga setiap evaluasi petugas gabungan akan memberikan laporan, termasuk tindakan yang sudah diberikan.

"Jangan sampai ada kelonggaran dan pengecualian karena akan berdampak luas. Kita menargetkan seluruh wilayah Cianjur, kembali ke zona hijau dan mendapat status level 1, sehingga berbagai kegiatan termasuk perekonomian dapat berjalan normal," katanya.

Sementara pengelola wisata di wilayah Cianjur, sepakat dengan peringatan pemerintah terkait penerapan prokes ketat terutama batasan pengunjung tidak lebih dari 50 persen serta menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat berada di lokasi wisata dan hotel.

"Kami mengedepankan aturan yang diterapkan pemerintah, termasuk dalam jumlah wisatawan yang bisa masuk kawasan wisata hanya 50 persen dari kapasitas. Mereka juga wajib menunjukkan surat vaksin minimal dosis pertama," kata staf humas Kebun Raya Cibodas, Dani.

Baca Juga:Kasus Covid-19 di Bali Menurun, Luhut: Kami Percaya Diri Buka Wisata untuk Turis Asing

Senada dengan pengelola tempat wisata, pengelola hotel menerapkan hal yang sama, dimana tamu yang datang sebagian besar memesan kamar secara online, diwajibkan mencantumkan surat keterangan sudah divaksin minimal dosis pertama.

"Prokes ketat menjadi perhatian kami, semua tamu yang menginap wajib mematuhi aturan dan prokes. Kami juga bertanggungjawab menekan angka penularan kembali meningkat," kata Markom Manager Le Eminance Hotel, Rizki.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak