Kenakan Peci Putih, Penyebar Hoaks Babi Ngepet di Depok Kembali Jalani Persidangan

Pantauan Suarabogor.id dilokasi, Adam Ibrahim terlihat mengenakan peci putih saat hadiri persidangan yang sebelumnya dilaksanakan secara online.

Andi Ahmad S
Senin, 20 September 2021 | 16:01 WIB
Kenakan Peci Putih, Penyebar Hoaks Babi Ngepet di Depok Kembali Jalani Persidangan
Terdakwa penyebar hoaks babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim saat menjalani persidangan [Suarabogor.id/Immawan]

"Saksi kedua dari Polsek Sawangan adalah anggota Unit Reskrim yang menangkap Adam pada akhir April 2021, Yusuf Efendi," ungkap Alfa.

Selain dari kepolisian, JPU juga mendatangkan satu saksi dari lokasi kejadian. Saksi ketiga adalah Hamdani, mantan Ketua RW 4, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan.

"Hamdani berada di samping Adam saat Dia mengumumkan keberhasilannya menangkap babi ngepet," beber Alfa.

Tidak hanya itu, lanjut Alfa, Hamdani pun sempat memberi imbauan bagi keluarga terduga babi ngepet.

Baca Juga:Mulai 1 Oktober Pasien Covid Tak Ditanggung Kemenkes, Hoax atau Fakta? Cek Disini

"Bila ada warga yang anggota keluarganya hilang, harap segera lapor," kata Alfa mengulangi imbauan Hamdani.

Sebelumnya, Adam didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) atau (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dia disangkakan melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Baca Juga:Lokasi SIM Keliling Kota Depok Senin 20 September 2021

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini