"Pembagiannya,10 persen dari hasil penjualan mobil dibagi dengan anak buah. Sisanya untuk DD," beber Yusri lagi.
Atas perbuatannya, sindikat penipu ini dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan.
"Ancaman hukumannya 4 sampai 6 tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Baca Juga:Pulang Liburan dari Banten, Warga Bedahan Depok Kemalingan Ratusan Juta Rupiah