Polisi Serahkan 31 Mobil Yang Dibawa Kabur Sindikat Penipuan di Depok

Mobil korban dikembalikan secara langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran di Polrestro Depok Senin (20/9/2021).

Andi Ahmad S
Senin, 20 September 2021 | 20:03 WIB
Polisi Serahkan 31 Mobil Yang Dibawa Kabur Sindikat Penipuan di Depok
Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Fadil Imran, secara simbolis mengembalikan mobil korban sindikat penipu kendaraan di Polrestro Depok, Senin (20/9/2021) [Suarabogor.id/Immawan]

"Pembagiannya,10 persen dari hasil penjualan mobil dibagi dengan anak buah. Sisanya untuk DD," beber Yusri lagi.

Atas perbuatannya, sindikat penipu ini dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan.

"Ancaman hukumannya 4 sampai 6 tahun penjara," pungkasnya.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Baca Juga:Pulang Liburan dari Banten, Warga Bedahan Depok Kemalingan Ratusan Juta Rupiah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini