Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Depok Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.

Andi Ahmad S
Jum'at, 24 September 2021 | 20:47 WIB
Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Depok Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Ivan Vector Dethan, tersangka pembunuhan anggota TNI Sertu Yorhan Lopo, dalam ungkap kasus di Polres Metro Depok, Jumat (24/9/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

"Saat tiba di lokasi, pelihat melihat Marnus sedang cekcok dengan Adam. Dia pun langsung menusuk paha atas sebelah kanan Adam dengan pisau lipat," beber Imran.

Melihat kejadian ini, korban Yorhan Lopo langsung mendekati Ivan untuk melerai perkelahian.

Namun, kata Imran, Ivan tiba-tiba menusukkan pisau pada dada kiri Lopo.

"Setelah tertusuk, korban sempat berlari menyelamatkan diri. Tapi karena lukanya, korban meninggal 50 meter dari lokasi penusukan," pungkas Imran.

Baca Juga:Ada Benda-Benda Peninggalan Nabi Muhammad di Depok

Kontributor : Immawan Zulkarnain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini