Hati-Hati, di Bogor Ada Penipu Wisatawan Berkedok Bahasa Melayu Gasak Uang Ratusan Juta

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol, Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihakya berhasil mengamankan empat orang kawanan penipu wisatawan.

Andi Ahmad S
Senin, 27 September 2021 | 13:59 WIB
Hati-Hati, di Bogor Ada Penipu Wisatawan Berkedok Bahasa Melayu Gasak Uang Ratusan Juta
Ilustrasi penipuan. [ANTARA]

SuaraBogor.id - Polresta Bogor Kota berhasil meringkus penipuan kepada wisatawan berkedok Bahasa Melayu yang terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol, Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihakya berhasil mengamankan empat orang kawanan penipu wisatawan.

Diketahui, aksi jahatnya itu dilakukan dengan menggasak uang tabungan korban hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Pelaku awalnya mengincar korban sejak keluar dari hotel tempat menginap.

Baca Juga:Sengkarut Lahan Rocky Gerung, Alat Berat Milik Sentul City Tetap Beroperasi

Pelaku berpura-pura sebagai warga negara asing dengan menggunakan logat bahasa Melayu.

Kemudian pelaku mencoba menawarkan pertukaran kartu ATM dengan dalih bank tempat penyimpanan uang pelaku tidak bisa menarik tunai di Indonesia.

Setelah berhasil mendapatkan uang korban pelaku langsung melarikan diri daerah Cianjur.

“Pelaku mengelabui korban dengan menggunakan bahasa Melayu untuk membujuk agar mau menukarkan kartu ATM korban dengan pelaku dengan iming-iming di dalam kartu ATM pelaku terdapat uang Rp 600 juta rupiah,” ungkapnya, mengutip dari Bogordaily.net -jaringan Suara.com, Senin (27/9/2021).

Polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan pelaku berupa uang jutaan rupiah dalam bentuk rupiah dan dolar.

Baca Juga:Kronologi Pegawai Pemkab Bogor Tewas Ditabrak Bus Pusaka di Jalan Pajajaran

Selain itu Polisi menyita satu unit kendaraan yang digunakan untuk operasional melakukan aksi jahatnya.

Saat ini sat Reskrim Polresta Bogor kota masih memburu beberapa orang kawanan pelaku lainnya yang masih buron.

Sedangkan untuk pelaku yang sudah tertangkap di kenakan pelanggaran pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak