PP memuat 5 komponen tunjangan kesejahteraan. Yaitu, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan rumah negara.
Pimpinan DPRD juga mendapat tunjangan berupa kendaraan dinas jabatan.
"Terakhir, ada Uang Jasa Pengabdian yang diberikan pada pimpinan dan anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengkahiri masa jabatannya," pungkasnya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Baca Juga:Komisi III DPR RI Minta Kasus Penyerangan Ustadz Tidak Diremehkan