Layar Conference Mati, Sidang Perkara Kasus Babi Ngepet Depok Pindah Ruangan

Majelis Hakim, Jaksa Penutut Umum (JPU), Penasehat Hukum Terdakwa dan para Saksi menjalani sidang di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Andi Ahmad S
Selasa, 28 September 2021 | 14:36 WIB
Layar Conference Mati, Sidang Perkara Kasus Babi Ngepet Depok Pindah Ruangan
Terdakwa kasus babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim (peci putih) menjalani sidang perdananya secara online, Selasa (14/9/2021) [Suarabogor.id/Immawan]

SuaraBogor.id - Sidang ketiga perkara hoaks babi ngepet di Depok berlangsung secara online, Selasa (28/9/2021).

Majelis Hakim, Jaksa Penutut Umum (JPU), Penasehat Hukum Terdakwa dan para Saksi menjalani sidang di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Sementara Terdakwa Adam Ibrahim menjalani sidang dari Ruang Sidang Khusus Rutan Depok, Kecamatan Cilodong.

"Terdakwa sedang proses peralihan dari Rutan Polsek Sawangan ke Rutan Kelas 1 Depok," ungkap Hakim Ketua, Muhammad Iqbal Hutabarat.

Baca Juga:Revi Mariska Dikabarkan Meninggal Usai Sebut Muka Lesti Kejora Boros

Sidang ke-3 digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan JPU.

JPU menghadirkan 4 orang saksi. Namun Hakim hanya meminta keterangan dari 2 saksi, karena saksi lain dinilai memiliki keterangan serupa.

Kedua saksi yang diizinkan memberi keterangan adalah Eka Rizki dan Adi Firmanto.

Eka berperan melakukan transaksi babi di Cianjur. Sementara Adi Firmanto merupakan orang yang memberi uang Rp900 ribu untuk membeli babi.

Awalnya, sidang dimulai pukul 10.45. WIB di Ruang Sidang Utama PN Depok. Namun, saat sidang baru berjalan 20 menit, layar video conference yang menampilkan Terdakwa mati.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 28 September: Bogor-Depok Hujan

Berdasarkan pantauan SuaraBogor.id, Petugas dari PN Depok sempat mencoba menghidupkan kembali layar conference. Tapi, gagal.

Akibat hal ini, Hakim memutuskan untuk memindahkan persidangan ke Ruang Sidang 2 PN Depok.

Tidak hanya layar mati, suara saksi di ruang sidang pun sempat tidak terdengar oleh Terdakwa selama beberapa menit.

"Kendala teknis seperti ini resiko sidang online. Kamu yang rugi kalau saksi bicara, tapi kamu tidak dengar," tegas Hakim kepada Adam.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini