Layar Conference Mati, Sidang Perkara Kasus Babi Ngepet Depok Pindah Ruangan

Majelis Hakim, Jaksa Penutut Umum (JPU), Penasehat Hukum Terdakwa dan para Saksi menjalani sidang di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Andi Ahmad S
Selasa, 28 September 2021 | 14:36 WIB
Layar Conference Mati, Sidang Perkara Kasus Babi Ngepet Depok Pindah Ruangan
Terdakwa kasus babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim (peci putih) menjalani sidang perdananya secara online, Selasa (14/9/2021) [Suarabogor.id/Immawan]

SuaraBogor.id - Sidang ketiga perkara hoaks babi ngepet di Depok berlangsung secara online, Selasa (28/9/2021).

Majelis Hakim, Jaksa Penutut Umum (JPU), Penasehat Hukum Terdakwa dan para Saksi menjalani sidang di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Sementara Terdakwa Adam Ibrahim menjalani sidang dari Ruang Sidang Khusus Rutan Depok, Kecamatan Cilodong.

"Terdakwa sedang proses peralihan dari Rutan Polsek Sawangan ke Rutan Kelas 1 Depok," ungkap Hakim Ketua, Muhammad Iqbal Hutabarat.

Baca Juga:Revi Mariska Dikabarkan Meninggal Usai Sebut Muka Lesti Kejora Boros

Sidang ke-3 digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan JPU.

JPU menghadirkan 4 orang saksi. Namun Hakim hanya meminta keterangan dari 2 saksi, karena saksi lain dinilai memiliki keterangan serupa.

Kedua saksi yang diizinkan memberi keterangan adalah Eka Rizki dan Adi Firmanto.

Eka berperan melakukan transaksi babi di Cianjur. Sementara Adi Firmanto merupakan orang yang memberi uang Rp900 ribu untuk membeli babi.

Awalnya, sidang dimulai pukul 10.45. WIB di Ruang Sidang Utama PN Depok. Namun, saat sidang baru berjalan 20 menit, layar video conference yang menampilkan Terdakwa mati.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 28 September: Bogor-Depok Hujan

Berdasarkan pantauan SuaraBogor.id, Petugas dari PN Depok sempat mencoba menghidupkan kembali layar conference. Tapi, gagal.

Akibat hal ini, Hakim memutuskan untuk memindahkan persidangan ke Ruang Sidang 2 PN Depok.

Tidak hanya layar mati, suara saksi di ruang sidang pun sempat tidak terdengar oleh Terdakwa selama beberapa menit.

"Kendala teknis seperti ini resiko sidang online. Kamu yang rugi kalau saksi bicara, tapi kamu tidak dengar," tegas Hakim kepada Adam.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak