SuaraBogor.id - Kronologi Dua kelompok Ormas yang terlibat bentrokan di Jalan Raya Sukabumi - Cianjur dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia serta luka-luka, diduga karena adanya kesalah pahaman antar kedua pihak.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mngatakan, kedua Ormas bentrok di Kampung Baros, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong pada Minggu (26/9/2021) diduga karena adanya kesalah pahaman.
"Untuk pemicu bentrokan antar kedua Ormas yang terjadi di perbatasan Cianjur - Sukabumi merupakan imbas adanya dua kelompok yang bertikai di daerah lain," kata dia.
Sedangkan permasalah yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, kata dia, berawal adanya satu kelompok Ormas yang mendatangi satu kelompok lainnya di Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga:Heboh, Ribuan Ikan Mendadak Mati di Cianjur, Petani Rugi Puluhan Juta
"Saat satu Ormas asal Cianjur mendatangi Ormas lain di Sukabumi, untuk tidak menggunakan atribut, namun karena adanya kesalah pahaman. Sehingga Ormas di Sukabumi kembali medatanginya dan terjadi bentrokan," kata dia.
Doni mengatakan, terjadinya bentorkan antara kedua Ormas tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia kerana mengalami luka bacokan, dan lainya luka - luka.
"Tadi pagi kita bersama Forkopimda Kabupaten Cianjur, serta beberapa pimpinan seluruh Ormas telah dikumpulkan dan mendeklarasikan aksi damai. Mudah-mudahan ini menjadi momentum untuk menyatukan sega perbedaan," kata dia.
Ia mengatakan, pasca kejadian bentrokan antar Ormas diperbatasan Cianjur - Sukabumi, hingga saat ini sudah ada sebanyak 5 orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
"Ada beberapa saksi yang sudah hingga tadi malam. Dan sudah ada 7 orang yang telah dimintai keterangan, dan 5 lima lainya telah ditetapkan sebagai tersangkat," katanya.
Baca Juga:Terungkap! Saksi Sebut Adam Beli Babi di Puncak Cianjur
Pihaknya mengatakan, kelima anggota Ormas yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, masing - masing berbeda peran, empat orang melakukan pembacokan dan sisanya pemukulan.
"Tersangka pemukulan ada yang melakukanya dengan tangan kosong ada juga memakai bambu. Mereka semuanya bersama - sama melakukan pengeroyokan, sehingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia," ucapnya.
Ia menambahkan, kelima tersangkat tersebut dikenakan pasal berlampis, yaitu pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan, dan pasal dan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan serta pasal 2 ayat 1 tentang Undang-undang darurat dengan kurungan penjara maksimal selama 12 tahun penjara.
Kontributor : Fauzi Noviandi