SuaraBogor.id - Dua orang saksi memberi keterangan pada sidang ke-3 perkara kasus hoaks babi ngepet di Depok, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri atau PN Depok, Selasa (28/9/2021).
Kedua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Eka Rizky dan Adi Firmanto. Keduanya memberikan keterangan soal babi ngepet di Depok yang sempat menghebohkan masyarakat.
Salah satu JPU, Alfa Dera menyebut, Eka berperan menjemput babi yang dipesan terdakwa Adam Ibrahim.
Sementara Adi Firmanto merupakan pemilik uang yang digunakan Terdakwa untuk membeli babi tersebut.
Baca Juga:Awas, Kini Depok Jadi Pusat Badai Skala Meso
Tidak hanya itu, kata Alfa, Adi juga bertugas menjaga baju 4 orang yang bugil saat menangkap babi yang dilepas terdakwa.
![Terdakwa penyebar hoaks babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim saat menjalani persidangan [Suarabogor.id/Immawan]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/20/45928-terdakwa-penyebar-hoaks-babi-ngepet-di-depok-adam-ibrahim-saat-menjalani-persidangan.jpg)
Sebenarnya, JPU menghadirkan 4 orang saksi. Namun hanya 2 saksi yang diminta memberi keterangan hari ini, sementara 2 lagi diundur ke sidang selanjutnya.
"Kedua saksi lain adalah IK, salah satu warga yang ikut bugil saat menangkap babi dan DC, rekan Eka yang ikut menjemput babi ke kawasan Puncak Cianjur," beber Alfa.
Salah satu saksi, Eka, mengaku tidak mengetahui bahwa yang dia jemput ke Puncak Cianjur adalah seekor babi hutan.
"Saya disuruhnya beli buah, tau-tau sampe sana malah disuruh bawa babi," kata Eka.
Baca Juga:Layar Conference Mati, Sidang Perkara Kasus Babi Ngepet Depok Pindah Ruangan
Eka mendapat upah Rp200 ribu untuk menjemput babi. Menurutnya, babi yang Ia jemput dimasukkan dalam sebuah karung beras berwarna putih.
- 1
- 2