Kebakaran Pool Taksi Pasirkaliki Ternyata Disengaja, Ini Kronologisnya

Dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya, pelaku diketahui sengaja melakukan pembakaran garasi

Lebrina Uneputty
Minggu, 03 Oktober 2021 | 16:10 WIB
Kebakaran Pool Taksi Pasirkaliki Ternyata Disengaja, Ini Kronologisnya
Garasi pool taksi Kota Cimahi yang terlihat nyaris rata dengan tanah. (ist/damkar)

"Pelakunya ini sopir lepas di taksi itu. Dia hanya datang bawa mobil setiap 24 jam, ya persis seperti sopir angkot, ada setorannya juga. Nah lebihnya baru buat dia. Tapi dia sudah cukup lama enggak kerja di situ lagi," jelas Mugiono.

Atas perbuatannya AAK disangkakan pasal 187 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, peletusan, atau banjir, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara

Kontributor: Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga:Dilalap Si Jago Merah, 32 Unit Mobil di Pool Taksi Cimahi Hangus Terbakar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini