SuaraBogor.id - Polres Bogor saat ini tengah melakukan pengejaran provokator perusakan kantor Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Meski, disatu sisi lain Kepala Desa Bojong Koneng Rusdi Anwar sudah mencabut laporan polisi terkait perusakan kantor desanya tersebut.
Namun, Polres Bogor tidak menghenti pencarian pelaku provokasi dan perusakan kantor desa. Saat ini aparat kepolisian masih terus mencari 4-5 orang terduga pelaku perusakan dan provokator.
“Kami masih mencari 4-5 orang terduga pelaku provokator ataupun perusakan Kantor Desa Bojongkoneng yang terjadi Sabtu kemarin,” kata Kapolres Bogor, AKBP Harun kepada wartawan, mengutip dari Bogordaily.net -jaringan Suara.com, Rabu (6/10/2021).
Baca Juga:Bebas Hari Ini, Sobri Lubis Langsung Berkunjung ke Ponpes An Nur Ciseeng Bogor
Terkait perihal pencabutan laporan yang dilakukan Kades Bojongkoneng. Menurutnya tak menghalangi jajarannya untuk memburu para pelaku, pasalnya kasus ini bukan delik aduan dan karena ini memiliki dampak sosial.
“Sat Reskrim Polres Bogor pun masih akan melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada terduga tersangka lainnya,” kata Harun.
Sementara itu Kepala Sat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas Ardian menambahkan, pihaknya saat ini telah menangkap EM (42) sebagai tersangka perusakan Kantor Desa Bojong Koneng.
“Tersangka EM adalah warga Kampung Gunung Batu Babakan RW 08 Desa Bojong Koneng. Kebetulan dia mantunya Ketua RW setempat. Dia kami kenakan pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan maksimal penjara selama 5 tahun 6 bulan,” ungkap AKP Handreas.
Pasca ditangkapnya EM senin lalu, dia mengungkapkan, rekan-rekan EM yang merupakan terduga tersangka lainnya, langsung kabur hingga jajarannya menetapkan orang-orang tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga:Beli Villa Mewah di Puncak Bogor, Sule: Yang Mau Nyewa di Sini Boleh
“Kami sudah menetapkan DPO kepada 4 hingga 5 orang terduga tersangka lainnya, yang ikut melakukan perusakan Kantor Desa Bojongkoneng,” pungkasnya.