Bacok dan Tusuk Pelajar di Kota Bogor, Ini Tampang Pelaku

Berdasarkan pengakuan pelaku, RAP melakukan tindakan tersebut atas dendam pribadi. Di mana pelaku sempat mendapatkan kekerasan fisik dari kelompok korban.

Andi Ahmad S
Kamis, 07 Oktober 2021 | 17:46 WIB
Bacok dan Tusuk Pelajar di Kota Bogor, Ini Tampang Pelaku
Polisi Ringkus Dua Pelajar Pelaku Pembunuhan di Jalan Palupuh Raya, Kota Bogor (Ayojakarta.id/Yogi Faisal)

SuaraBogor.id - Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap pelaku pembunuhan pelajar di Kota Bogor yang tewas. RMP ditemukan tewas dengan keadaan luka bacok dan tusukan pada Rabu (6/10/2021).

RMP merupakan pelajar asal Kota Bogor yang masih berusia 18 tahun. Dia merupakan warga Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor yang tewas dikeroyok pelajar lainnya.

Peristiwa pelajar tewas dikeroyok iti yang terjadi di Jalan Palupuh Raya, tepatnya di Taman Palupuh, Kecamatan Bogor Utara.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu 06 Oktober 2021 malam sekitar pukul 22.30 WIB.

"Total ada dua pelaku yang kami amankan RAP dan ML, atas kasus penyerangan yang menyebabkan satu orang pelajar meninggal dunia," katanya, kepada awak media Kamis 7 Oktober 2021.

Kedua pelaku tersebut memiliki tugas berbeda. Di mama RAP merupakan pelaku utama yang melakukan pembacokan dan penusukan kepada korban. Sementara ML bertindak sebagai membantu pelaku.

Berdasarkan pengakuan pelaku, RAP melakukan tindakan tersebut atas dendam pribadi. Di mana pelaku sempat mendapatkan kekerasan fisik dari kelompok korban.

"Dari situ kemudian pelaku menganiayanya korban dengan senjata tajam. Di mana korban mengalami luka bacok di bagian kepala, punggung dan bagian dada yang membuat korban meninggal dunia di lokasi kejadian," bebernya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban. "Kami juga mengamankan satu uni motor CBR 150R warna merah hitam F-3533-EV," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan sanksi Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 1, 3 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Karena pelaku ada yang di bawah umur jadi kami kenakan Undang-undang perlindungan anak. Sanksinya itu penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta rupiah. Atau 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar," tutupnya

Baca Juga:Driver Ojol Ditemukan Tewas di Medan, Diduga Korban Begal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak