Transaksi di Aplikasi MiChat, AR Jadi Tersangka

Diketahui, AR melakukan Open booking online (BO) di aplikasi MiChat. Kini dia ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur.

Andi Ahmad S
Selasa, 12 Oktober 2021 | 22:40 WIB
Transaksi di Aplikasi MiChat, AR Jadi Tersangka
Aulia Rafiqi, tersangka kasus laporan palsu pura-pura jadi korban begal. (dok polisi)

SuaraBogor.id - Aulia Rafiqi atau (AR) resmi ditetapkan sebagai tersangka, usai membuat laporan palsu di Polres Metro Jakarta, gara-gara transaksi melalui aplikasi MiChat.

Diketahui, AR melakukan Open booking online (BO) di aplikasi MiChat. Kini dia ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur.

Wakapolres Metro Jakarta Timur Akan Ahmad Fanani mengatakan pelaku diketahui melakukan open BO lewat aplikasi tersebut. Dia kemudian bertemu dengan seorang perempuan di sebuah apartemen di daerah Bekasi.

“Di mana pada saat itu AR melakukan open BO melalui MiChat dengan seorang dan mereka berjanji di salah satu apartemen di Bekasi,” kata Fanani kepada wartawan, mengutip dari Bogordaily.net -jaringan Suara.com, Selasa 12 Oktober 2021.

Baca Juga:Kasus Mantan Kepsek SMA 13 Palembang, Uang BOS Dipakai Keperluan Pribadi

Keduanya kemudian berhubungan intim di apartemen tersebut. Ada sejumlah tarif yang harus dibayar Aulia dalam transaksi tersebut.

“Pelaku harus bayar Rp 500 ribu,” terang Fanani.

Namun, Aulia disebut tidak mampu membayar tarif yang telah disepakati. Hasilnya, pihak perempuan memanggil teman-temannya dan merampas sejumlah barang milik Aulia.

“AR tidak bisa membayar sehingga motor, handphone diambil oleh teman kencan tersebut,” ungkap Fanani.

Singkat cerita, Aulia justru mengarang cerita. Dia mengaku telah dibegal di daerah BKT Pondok Kopi. Kasus itu lalu dilaporkannya ke Polres Metro Jakarta Timur.

Baca Juga:Tak Ada CCTV dan Saksi, Jadi Kendala Penyelidikan Tabrak Lari Wakil Ketua Dewan Kota Jakut

Hasil penyelidikan polisi pun menetapkan Aulia Rafiqi melakukan kebohongan. Dia pun telah ditetapkan tersangka atas laporan palsunya.

Terkait kasus perampasan yang menimpa Aulia, Fanani mengatakan kasus itu ditangani oleh Polsek Bekasi Selatan sesuai dengan lokasi peristiwa itu terjadi.

“Proses penyidikan di Polsek Bekasi Selatan,” tutur Fanani.

Aulia Rafiqi ditangkap polisi lantaran membuat laporan palsu mengaku dibegal padahal ia adalah korban open booking online (BO). Pihak keluarga Aulia minta maaf.

“Kita kan posisinya pesakitan ya. Aku juga merasa udah dipermalukan sama keponakanku sendiri. Kalau memang harus minta maaf, aku juga minta maaf,” ujar paman Aulia, Erwin Tambunan.

Erwin mengaku tidak tahu bahwa peristiwa sebenarnya adalah Aulia korban open BO. Atas perbuatan Aulia itu, ia menyebut seperti dilempari kotoran oleh keponakannya itu.

Hingga kini Erwin belum berkomunikasi lagi dengan Aulia.
“Ini lagi tanda tangani kuasa sama lawyer-nya. Ini baru mau menjenguk hari ini,” tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini