Kartu Prakerja Gelombang 22 Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Ketentuannya Sekarang!

Untuk mengetahui informasi cara daftar kartu prakerja bisa mengakses melalui prakerja.go.id.

Andi Ahmad S
Selasa, 26 Oktober 2021 | 13:13 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 22 Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Ketentuannya Sekarang!
Ilustrasi Kartu Prakerja.

SuaraBogor.id - Ada kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Saat ini kartu prakerja gelombang 22 sudah dibuka.

Untuk mengetahui informasi cara daftar kartu prakerja bisa mengakses melalui prakerja.go.id.

Sekedar diketahui, kartu prakerja adalah program pemerintah untuk memberdayakan masyarakat yang terdampak pandemi. Tujuannya adalah untuk memberikan bekal bagi para calon pencari kerja agar bisa mengembangkan potensi diri dalam segala bidang.

Menyadur dari CianjurToday -jaringan Suara.com, Sementara itu, program Kartu Prakerja telah mencapai Gelombang 21 dan pembelian pelatihan pertama untuk gelombang tersebut sudah ditutup sejak Kamis (21/10/2021) pukul 23.59 WIB.

Baca Juga:Login www.prakerja.go.id Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka

Calon peserta yang dulu telah mendaftar pada Kartu Prakerja Gelombang 21 dan belum lolos, masih memiliki kesempatan untuk mengikuti gelombang selanjutnya.

Adapun kriteria pendaftar Kartu Prakerja adalah:

  • Pencari kerja.
  • Pekerja/buruh yang terkena PHK.
  • Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
  • Pelaku usaha mikro dan kecil.

Jika kamu memenuhi kriteria di atas, maka kamu memiliki kesempatan untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22.

  • Syarat Kartu Prakerja
  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah selama pandemi.
  • Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.

Selain kriteria dan persyaratan di atas, ada ketentuan selanjutnya bagi calon pendaftar yang ingin mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 22.

Ada kategori tertentu yang tidak diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja.

Baca Juga:Menko Airlangga Gandeng Rektor Sempurnakan Pelatihan Kartu Prakerja

  • Pejabat Negara.
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  • Aparatur Sipil Negara.
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Kepala Desa.
  • Perangkat desa.
  • Direksi badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
  • Komisaris BUMN atau BUMD.
  • Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.
  • Kategori profesi di atas tidak diperbolehkan mendaftar
  • Kartu Prakerja, karena tidak termasuk dalam kriteria penerima Kartu Prakerja.

Penerima Kartu Prakerja mendapatkan pendanaan dari pemerintah untuk belajar dan meningkatkan skill serta mengembangkan diri untuk mendapatkan pekerjaan.

Cara Daftar Kartu Prakerja:

  • Buka laman www.prakerja.go.id.
  • Masukkan e-mail dan password-mu, lalu klik Daftar.
  • Buka e-mail dan klik tautan yang dikirim ke e-mail-mu.
  • Setelah kamu memiliki akun, masuk kembali ke laman prakerja.
  • Masukkan data diri seperti tanggal lahirmu, NIK dan KK.
  • Lengkapi semua data yang ada pada kolom.7. Setelah semua data lengkap, silakan konfirmasi nomor HP, klik kirim.
  • Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
  • Klik Lanjutkan.
  • Ikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar, kamu dapat menyiapkan kertas dan alat tulis.
  • Klik Gabung pada gelombang yang tersedia.
  • Tunggu proses seleksi selesai, pastikan kamu memantau dashboard akun Prakerjamu.

Demikian informasi mengenai cara daftar kartu prakerja gelombang 22, semoga beruntung!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini