Masjid Disegel Satpol PP, Ketua MUI Depok Minta Jemaat Ahmadiyah Segera Bertaubat

Ketua MUI Depok, Ahmad Dimyati Badruzzaman menyebut, Ahmadiyah dianggap sesat karena meyakini adanya nabi dan rasul setelah nabi Muhammad SAW.

Andi Ahmad S
Rabu, 27 Oktober 2021 | 17:51 WIB
Masjid Disegel Satpol PP, Ketua MUI Depok Minta Jemaat Ahmadiyah Segera Bertaubat
Satpol PP Depok kembali segel Sekretariat Ahmadiyah. ANTARA/HO-Satpol PP Depok

SuaraBogor.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok tegas menolak adanya aktivitas jemaah Ahmadiyah di Depok, Jawa Barat. Pasalnya, MUI telah menetapkan Ahmadiyah sebagai aliran menyesatkan.

Ketua MUI Depok, Ahmad Dimyati Badruzzaman menyebut, Ahmadiyah dianggap sesat karena meyakini adanya nabi dan rasul setelah nabi Muhammad SAW.

"Akidah Islam menempatkan Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir," tegas Dimyati saat dihubungi SuaraBogor.id, Rabu (27/10/2021).

Dia mendukung keputusan Pemkot Depok yang memperbarui papan segel masjid jemaah Ahmadiyah, Masjid Al Hidayah di Jalan Raya Muchtar, Kecamatan Sawangan.

Baca Juga:Kabar Baik, 25 Kelurahan di Depok Nihil Kasus Positif Covid-19

Dimyati menilai, pembaruan papan segel masjid perlu dilakukan karena ternyata jemaah tetap beraktivitas di masjid tersebut.

Dengan pembaruan papan segel masjid, Dia berharap, jemaah Ahmadiyah dapat mengakhiri sepenuhnya aktivitas mereka.

Lebih dari itu, Dimyati pun menganjurkan agar jemaah Ahmadiyah segera bertaubat.

"Demi menjaga akidah Islam, kami harap jemaah Ahmadiyah sadar dan bertaubat, lalu kembali ke Islam yang benar," pungkasnya.

Sebelumnya, Satpol PP Depok memperbarui papan segel masjid milik jemaah Ahmadiyah, Masjid Al Hidayah di Sawangan, Depok pada Jumat (22/10/2021)

Baca Juga:Mengenal Bekasem, Kuliner Cirebon yang Disajikan untuk Rayakan Maulid Nabi Muhammad SAW

Papan segel diperbarui karena peringatan pada papan yang lama sudah pudar.

Masjid Al Hidayah sudah disegel sejak 2011, namun papan segel baru dipasang tahun 2017 hingga kini diperbarui.

Penyegelan masjid Ahmadiyah berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Depok Nomor 9 tahun 2011 tentang larangan aktivitas jemaah Ahmadiyah di Kota Depok.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini