Masjid Disegel Satpol PP, Ketua MUI Depok Minta Jemaat Ahmadiyah Segera Bertaubat

Ketua MUI Depok, Ahmad Dimyati Badruzzaman menyebut, Ahmadiyah dianggap sesat karena meyakini adanya nabi dan rasul setelah nabi Muhammad SAW.

Andi Ahmad S
Rabu, 27 Oktober 2021 | 17:51 WIB
Masjid Disegel Satpol PP, Ketua MUI Depok Minta Jemaat Ahmadiyah Segera Bertaubat
Satpol PP Depok kembali segel Sekretariat Ahmadiyah. ANTARA/HO-Satpol PP Depok

SuaraBogor.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok tegas menolak adanya aktivitas jemaah Ahmadiyah di Depok, Jawa Barat. Pasalnya, MUI telah menetapkan Ahmadiyah sebagai aliran menyesatkan.

Ketua MUI Depok, Ahmad Dimyati Badruzzaman menyebut, Ahmadiyah dianggap sesat karena meyakini adanya nabi dan rasul setelah nabi Muhammad SAW.

"Akidah Islam menempatkan Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir," tegas Dimyati saat dihubungi SuaraBogor.id, Rabu (27/10/2021).

Dia mendukung keputusan Pemkot Depok yang memperbarui papan segel masjid jemaah Ahmadiyah, Masjid Al Hidayah di Jalan Raya Muchtar, Kecamatan Sawangan.

Baca Juga:Kabar Baik, 25 Kelurahan di Depok Nihil Kasus Positif Covid-19

Dimyati menilai, pembaruan papan segel masjid perlu dilakukan karena ternyata jemaah tetap beraktivitas di masjid tersebut.

Dengan pembaruan papan segel masjid, Dia berharap, jemaah Ahmadiyah dapat mengakhiri sepenuhnya aktivitas mereka.

Lebih dari itu, Dimyati pun menganjurkan agar jemaah Ahmadiyah segera bertaubat.

"Demi menjaga akidah Islam, kami harap jemaah Ahmadiyah sadar dan bertaubat, lalu kembali ke Islam yang benar," pungkasnya.

Sebelumnya, Satpol PP Depok memperbarui papan segel masjid milik jemaah Ahmadiyah, Masjid Al Hidayah di Sawangan, Depok pada Jumat (22/10/2021)

Baca Juga:Mengenal Bekasem, Kuliner Cirebon yang Disajikan untuk Rayakan Maulid Nabi Muhammad SAW

Papan segel diperbarui karena peringatan pada papan yang lama sudah pudar.

Masjid Al Hidayah sudah disegel sejak 2011, namun papan segel baru dipasang tahun 2017 hingga kini diperbarui.

Penyegelan masjid Ahmadiyah berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Depok Nomor 9 tahun 2011 tentang larangan aktivitas jemaah Ahmadiyah di Kota Depok.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak